KAI Siapkan Reaktivasi Jalur Kereta Api, dari Aceh-Besitang hingga Bandung-Ciwidey

Rabu 16 Sep 2026, 11:55 WIB
PT KAI menyiapkan program reaktivasi sejumlah jalur kereta api lama untuk memperkuat konektivitas nasional, termasuk lintasan di Sumatera dan Pulau Jawa. (Sumber: Wikimedia Commons)
PT KAI menyiapkan program reaktivasi sejumlah jalur kereta api lama untuk memperkuat konektivitas nasional, termasuk lintasan di Sumatera dan Pulau Jawa. (Sumber: Wikimedia Commons)

POSKOTA.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI tengah menyiapkan program untuk menghidupkan kembali sejumlah jalur kereta api yang sudah lama tidak beroperasi. Meski saat ini belum digunakan untuk perjalanan kereta, lahan di sepanjang lintasan tersebut tetap dipertahankan karena masih masuk dalam rencana pengembangan jaringan perkeretaapian nasional.

Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin mengatakan, reaktivasi jalur lama menjadi bagian dari upaya memperkuat konektivitas kereta api di berbagai wilayah Indonesia. Langkah ini juga sejalan dengan arahan pemerintah untuk mengembangkan jaringan transportasi perkeretaapian.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Dorong Transformasi Mutu hingga Skema KAPJ, Peserta JKN Bisa Terlindung Risiko Biaya Medis Tinggi

Jalur Kereta Mati yang Masuk Rencana Reaktivasi

Bobby mengungkapkan, sejumlah lintasan telah dipertimbangkan untuk kembali diaktifkan. Salah satunya adalah jalur Aceh-Besitang. Selain itu, terdapat jalur kereta api di Sumatera Barat dengan panjang mencapai 248 kilometer.

Rencana serupa juga menyasar sejumlah lintasan di Pulau Jawa, termasuk Bandung-Soreang-Ciwidey. Beberapa jalur di Jawa Tengah dan Jawa Timur turut masuk dalam daftar yang dipertimbangkan.

“Untuk tanah-tanah yang tadinya adalah jalur-jalur mati, kami punya program untuk melakukan reaktivasi sesuai dengan amanat dari Presiden untuk memperkuat jalur kereta api di seluruh Indonesia,” ujar Bobby, dikutip dari Antara, Selasa, 15 September.

Namun, pengaktifan kembali jalur lama bukan hanya soal menyiapkan sarana dan prasarana kereta api. KAI juga perlu memastikan status tanah serta pemanfaatan aset di sepanjang lintasan.

KAI Data Aset Tanah dan Penggunaan oleh Masyarakat

KAI secara berkala melakukan pendataan terhadap lahan yang menjadi aset perusahaan. Pendataan tersebut dibarengi sosialisasi kepada masyarakat yang saat ini memanfaatkan tanah di jalur kereta yang sudah tidak aktif.

Perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan pemanfaatan lahan melalui mekanisme persewaan resmi. Dengan cara ini, penggunaan aset dapat tercatat dan memiliki dasar hukum yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku.

KAI juga menegaskan bahwa jalur kereta yang belum digunakan untuk operasional tidak otomatis kehilangan fungsi. Lahan tersebut masih berpotensi mendukung pengembangan jaringan kereta api di masa mendatang.

Atas dasar itu, perusahaan menilai jalur lama tidak tepat langsung dikategorikan sebagai objek reforma agraria hanya karena belum digunakan untuk perjalanan kereta.

Aset Tanah KAI Menghadapi Tumpang Tindih dan Sengketa


Berita Terkait


News Update