TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti dari 144 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu, 16 September 2026.
Dari ratusan perkara tersebut, kasus narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan tercatat mendominasi dibandingkan tindak pidana lainnya.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun, menjelaskan bahwa barang bukti yang dihancurkan berasal dari penanganan perkara sejak akhir 2025 hingga periode berjalan pada 2026.
"Dari 144 perkara tindak pidana umum yang kami input, kasus narkotika dan pelanggaran undang-undang kesehatan memang menjadi yang paling menonjol dibandingkan perkara terhadap orang dan harta benda (Oharda) maupun ketertiban umum," kata Saimun di Tangerang.
Baca Juga: Siapa Bos Narkoba Kampung Bahari yang Digerebek BNN? Diburu Sejak 2025
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Berikut ini daftar barang bukti narkoba serta obat keras yang dimusnahkan, antara lain:
Narkotika
- 991,5 gram ganja
- 664,6 gram sabu-sabu
- 600,25 gram tembakau sintetis
- 1 butir pil ekstasi
Obat-obatan Keras
- 24.381 butir Tramadol
- 15.317 butir Hexymer
- 2.069 butir Trihex
- 74 butir Riklona
- 31 butir Alprazolam
- 19 butir Euforis
- 10 butir Clona
Selain barang bukti di atas, ditemukan barang bukti lainnya yang terdiri dari:
- 25 unit telepon seluler
- Alat isap sabu (bong) dan timbangan digital
- Kunci leter T (perkara pencurian)
- Pakaian terkait perkara
