Jalankan Amanat UU, DPRD Kota Bandung Bahas LKPJ Pj Wali Kota

Rabu 21 Mei 2025, 10:17 WIB
Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung Eko Kurniato.

Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung Eko Kurniato.

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Pansus 6 DPRD Kota Bandung Tengah membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung 2023-2024 yang kala itu dijabat oleh penjabat wali kota.

Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung Eko Kurniato mengatakan pembahasan LKPJ oleh Pansus 6 ini, merupakan amanah Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Derah. Bahwa setelah masa anggaran 2024 wali kota harus beri keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD Kota Bandung.

“Output dari pansus ini, adalah rekomendasi terhadap kinerja walikota pada 2024, untuk walikota yang menjabat pada 2025,” tuturnya.

Eko mengatakan, pansus bertujuan melakukan kroscek, untuk melakukan penggalian, sehingga data sesuai dengan output dan outcame.

“Dari sini, nanti kita mengetahui, apakah anggaran sudah sesuai dan memberikan manfaat atau tidak,” tambahnya.

Yang kemudian menjadi perhatian adalah, apakah Pemkot Bandung sudah melakukan kewajiban dasar dan sudah diselesaikan dengan baik, seperti masalah Pendidikan, pangan, kesehahan dan tenaga kerja.

“Kita juga akan melihat apakah isu strategis yang menjadi masalah dasar, sudah diselesaikan atau belum seperti banjir, sampah, kemacetan. Karena in ikan isu trategis yang seharusnya menjadi prioritas program kerja,” paparnya.

Dari sisi anggaran, lanjut Eko, akan dilihat apakah anggaran Dinas Pendidikan sudah dianggarakan sebesar 20%, seperti yang sudah diamanatkan undang-undang. Selain itu, juga apakaah kebocoran di beberapa dinas sudah ditanggulangi dan tidak berulang.

“Secara umum, sejauh ini semua dinas memang sudah menjalankan tupoksinya dengan baik. Meskipun, memang belum semua mencapai target kinerja, seperti Dinas Perhubungan yang masih belum bisa mencapai target retribusi parker, demikian juga dengan Bapenda, yang belum bisa mencapai target pajak reklame. Atau seluruh BUMD di Kota Bandung yang belum bisa memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD,” paparnya.

Dari beberapa factor penyebab tidak tercapainya target tersebut, Eko mengatakan, salah satunya adalah faktor eksternal. Contohnya pada Bapenda, selain pajak reklame, yang juga tidak memenuhi target adalah pajak hotel dan restoran.

“Kendalanya adalah, mereka yang tidak melakukan pelaporan pajak, sampai yang tidak membayar pajak. Bahkan ada juga yang melakukan usaha tapi tidak berizin, sehingga mereka otomatis tidak membayar pajak, karena tidak terdeteksi,” tambahnya.


Berita Terkait


News Update