POSKOTA.CO.ID - Pemerintah DKI Jakarta menaikan syarat gaji pekerja yang bisa mendaftar program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) menjadi Rp6,5 juta dari sebelumnya sekitar Rp6,2 juta.
Kenaikan tersebut dilakukan seiring dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang mengalami kenaikan menjadi Rp 5.729.876.
Dilansir dari akun Instagram resmi @dinaskertrans_dki. Program KPJ adalah salah satu kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan fasilitas kesejahteraan untuk pekerja dan keluarga
Program KPJ sebagai salah satu kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka meningkatkan fasilitas kesejahteraan pekerja bagi pekerja dan keluarganya," tulis keterangan tersebut.
Setidaknya terdapat tiga manfaat atau subsidi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta.
Pertama pangan subsidi. Kedua, fasilitas gratis naik transportasi publik, Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta. Ketiga, berkesempatan mendapat bantuan biaya pendidikan untuk anak.
Total nilai manfaat yang didapat oleh penerima KPJ sebesar Rp 1.406.000 sampai Rp 2.156.000 per bulannya, namun terdapat sejumlah syarat dan dokumen yang harus disiapkan pekerja untuk mendaftar dan mendapatkan KPJ.
Syarat Pendaftaran Program Kartu Pekerja Jakarta
Berikut ini adalah dokumen persyaratan untuk mengajukan KJP
1. Foto/scan KTP, KK, NPWP
2. Surat Keterangan Aktif Bekerja
