POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, termasuk Bupati Pemalang Anom Widyantoro (AWI).
Kasus tersebut juga menyeret Setya Budi Dias (DIS), anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK.
"Perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang, yang kemudian KPK tindak lanjuti melalui kegiatan penyelidikan tertutup," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 30 Juli 2026.
Dari hasil penyelidikan, KPK menduga AWI bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan rekanan swasta.
Baca Juga: KPK Stop Penyidikan Kasus Korupsi Tambang Sultra Rp2,7 T, Apa Alasannya?
Dana yang berhasil dikumpulkan disebut mencapai Rp1,98 miliar dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mengurus penyelesaian perkara yang menyeret nama bupati
Selain itu, kata Achmad, sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk mengurus perkara di KPK melalui Lilik Budi Suprianto (LBS), ayah DIS.
Tersangka AWI, GHA, dan LBS beberapa kali bertemu di wilayah Magelang dan Semarang untuk membicarakan perkara yang sedang dihadapi Bupati Pemalang.
"Pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS sebagai bagian dari pengurusan perkara dimaksud," jelas Achmad.
Baca Juga: OTT di Jakut, KPK Amankan 8 Orang Terkait Dugaan Suap Pajak
Selanjutnya operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada 27 hingga 28 Juli 2026 di sejumlah lokasi, yakni Pemalang, Purworejo, Semarang, dan Jakarta.
