Kemudian, majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap sekitar Rp3,411 miliar.
Ia lalu dinyatakan bersalah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
Atas perkara tersebut, Fahd kembali menjalani hukuman penjara. Ia ditahan pada 2017.
Perkara kedua ini membuat perjalanan hukum Fahd kembali menjadi perhatian.
Setelah menjalani hukuman, ia kemudian kembali beraktivitas di dunia organisasi kepemudaan dan politik.
Profil Fahd A Rafiq
Fahd A Rafiq merupakan putra pedangdut A Rafiq. Ia juga merupakan saudara dari Fadia A. Rafiq, yang pernah menjabat sebagai Bupati Pekalongan, serta aktris Fairuz A. Rafiq.
Pria kelahiran 1 Januari 1970 tersebut memiliki perjalanan panjang di dunia organisasi kepemudaan dan politik.
Di luar perkara hukum yang pernah menjeratnya, Fahd A Rafiq dikenal sebagai tokoh yang telah cukup lama berkiprah dalam organisasi kepemudaan.
Ia pernah dipercaya menjadi Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode 2015-2018.
Selain KNPI, Fahd juga pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), salah satu organisasi yang berafiliasi dengan Partai Golkar.
Dia juga pernah memimpin Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), organisasi kepemudaan yang berada dalam lingkungan Partai Golkar.
