OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk mendalami konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak.
Setelah proses pemeriksaan selesai, KPK akan menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil gelar perkara.
Kemunculan kembali Fahd dalam operasi KPK membuat rekam jejak perkara hukumnya kembali menjadi perhatian publik.
Terlebih, ia sebelumnya telah dua kali menjalani hukuman dalam perkara korupsi.
Jejak Kasus Fahd A Rafiq
Sebelum kembali diamankan KPK pada September 2026, Fahd A Rafiq diketahui pernah terseret dalam dua perkara korupsi yang berbeda.
Perkara pertama berkaitan dengan pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk sejumlah daerah di Aceh.
Sementara perkara kedua berkaitan dengan pengadaan Alquran dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama.
Berikut adalah jejak dua perkara hukum yang pernah menjerat Fahd A Rafiq.
1. Kasus DPID Aceh dan Uang Rp5,5 Miliar
Dalam perkara DPID Aceh, Fahd kemudian dipertemukan dengan mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati.
