Fahd A Rafiq Terjerat Kasus Apa? Pernah Dipenjara 2 Kasus Korupsi, Kini Diamankan dalam OTT KPK

Selasa 15 Sep 2026, 11:10 WIB
Fahd A Rafiq kembali muncul dalam perkara hukum setelah KPK mengamankannya bersama sejumlah pihak dalam OTT di Jabodetabek. (Sumber: Instagram/@fahdarafiq)
Fahd A Rafiq kembali muncul dalam perkara hukum setelah KPK mengamankannya bersama sejumlah pihak dalam OTT di Jabodetabek. (Sumber: Instagram/@fahdarafiq)

Dalam pengurusan tersebut, disepakati pengajuan alokasi DPID untuk tiga daerah.

Rinciannya yakni Rp50 miliar untuk Aceh Besar, Rp225 miliar untuk Pidie Jaya, dan Rp50 miliar untuk Bener Meriah.

Dalam prosesnya, Fahd kemudian menyerahkan uang secara bertahap sebesar Rp5,5 miliar sebagai bagian dari komitmen yang dijanjikan.

Perkara tersebut kemudian bergulir ke proses hukum hingga pengadilan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Fahd atas keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Pengadilan menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Fahd. Selain hukuman badan, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Fahd mulai ditahan pada 27 Juli 2012. Hukuman tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam perjalanan hukum Fahd sebelum kemudian kembali aktif dalam kegiatan organisasi dan politik.

Namun, perkara tersebut ternyata bukan akhir dari perjalanan hukum Fahd.

2. Kasus Korupsi Pengadaan Alquran

Setelah menyelesaikan hukuman dalam perkara DPID Aceh, Fahd kembali berhadapan dengan hukum.

Kali ini, ia terseret dalam perkara korupsi pengadaan Alquran serta pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2011-2012.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengadaan di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam proses persidangan, nama Fahd turut muncul sebagai salah satu pihak yang terlibat.


Berita Terkait


News Update