Sita 1.972 Botol Miras, Satpol PP Depok Sebut Kamuflase Transaksi dengan Kedok Warung Sembako

Selasa 15 Sep 2026, 09:30 WIB
Ribuan botol miras disita Satpol PP Kota Depok di warung sembako dan jamu. (Sumber: Satpol PP Depok)
Ribuan botol miras disita Satpol PP Kota Depok di warung sembako dan jamu. (Sumber: Satpol PP Depok)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Satpol PP Kota Depok menyita sebanyak 1.972 botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam razia penertiban yang digelar di empat kecamatan. Ribuan miras beralkohol di atas 5 persen tersebut disita dari sejumah warung kelontong dan toko jamu yang nekat berjualan secara ilegal.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menjelaskan bahwa operasi tersebut melibatkan 50 personel yang disebar di wilayah Cilodong, Sukmajaya, Pancoran Mas, dan Cimanggis.

"Hasil penyisiran anggota di lapangan berhasil mengamankan 1.972 botol miras beralkohol di atas 5 persen," kata Dede saat dikonfirmasi Pos Kota, Selasa, 15 September 2026 pagi.

Dede mengungkapkan, para pelaku menggunakan modus kamuflase untuk mengelabui petugas di lapangan. Mereka menjual minuman keras secara sembunyi-sembunyi di balik usaha toko jamu maupun warung sembako.

Baca Juga: Warga Resah, Sejumlah Pemuda Diduga Pesta Miras Ditemukan Tidur di Jalan Lenteng Agung

"Supaya tidak ketahuan anggota, penjual mengelabuhi dengan berkedok warung sembako atau toko jamu. Transaksi dilakukan secara diam-diam," tegasnya.

Menurut Dede, penertiban ini merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Depok, Supian Suri, guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, sekaligus merespons maraknya peredaran obat-obatan terlarang seperti Tramadol.

Seluruh barang bukti ribuan botol miras kini telah disita petugas. Sementara para pemilik toko yang melanggar aturan akan diproses hukum melalui sanksi tindak pidana ringan (tipiring).


Berita Terkait


News Update