BALIKPAPAN, POSKOTA.CO.ID - Polda Kaltim menindak tegas para pelaku pemicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga saat ini, sebanyak 47 kasus dugaan karhutla tengah diselidiki dengan total luas lahan terdampak mencapai sekitar 2.263 hektare.
Dari penanganan puluhan perkara tersebut, polisi telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan, langkah penegakan hukum ini menyasar siapa saja yang terbukti memicu kebakaran, baik sengaja maupun akibat kelalaian.
Polisi juga berkoordinasi erat dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk mengusut tuntas perkara ini.
Baca Juga: Jalankan Instruksi Presiden, KLH Segel 50 Badan Usaha Terkait Karhutla
"Kalau memang ada korporasi yang terlibat, tentunya akan menjadi tanggung jawab hukum bagi yang bersangkutan. Intinya kami dari kepolisian siap melakukan pendekatan hukum bersama kejaksaan tinggi, baik terhadap pribadi, korporasi, maupun pihak lainnya," ujar Endar usai membuka FGD Mitigasi dan Penanganan Karhutla di Balikpapan, Senin, 14 September 2026.
Belum Temukan Indikasi Korporasi di Area IKN
Menanggapi isu yang beredar mengenai dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Endar menyatakan pihaknya belum menemukan bukti ke arah sana.
Menurutnya, setiap laporan atau informasi yang masuk harus melalui proses pembuktian hukum terlebih dahulu.
"Sampai saat ini kita belum mendapatkan petunjuk adanya korporasi yang terlibat. Namanya laporan bisa saja, tetapi dari perspektif penegakan hukum harus ada pembuktian," tegasnya.
Baca Juga: Perkuat Mitigasi Karhutla, Serdik Sespimmen Turun ke Lapangan Edukasi Warga
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif utama karhutla yang ditemukan di lapangan didominasi oleh pembukaan lahan serta faktor ketidaksengajaan.
