Polri Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla, Mayoritas Perorangan dan Belum Ada Korporasi

Sabtu 05 Sep 2026, 12:40 WIB
Petugas sedang memadamkan kebakaran hutan (Karhutla) di lahan gambut. (Sumber: Kementerian Kehutanan)
Petugas sedang memadamkan kebakaran hutan (Karhutla) di lahan gambut. (Sumber: Kementerian Kehutanan)

POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 112 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Jumlah tersebut dihimpun dari total 167 laporan polisi yang masuk dan ditangani oleh jajaran kepolisian.

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, mengungkapkan bahwa seluruh perkara yang ditangani saat ini masih berfokus pada pelaku perorangan.

"Dari 167 laporan tersebut, seluruhnya merupakan perkara yang dilakukan perorangan. Mayoritas pembakaran dilakukan di lahan yang berstatus hak milik sendiri," ujar Pipit dalam keterangannya, Sabtu, 5 September 2026.

Baca Juga: 403 Personel Diterjunkan ke 8 Polda, Cegah Karhutla Lewat Edukasi

Belum Ada Tersangka Korporasi

Meski ratusan orang telah dijerat hukum, Polri mencatat hingga saat ini belum ada perusahaan atau korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka.

Meski begitu, Pipit menegaskan pihak kepolisian tidak menutup mata dan siap menindak tegas jika ditemukan keterlibatan pihak perusahaan.

"Jika ada informasi maupun kejadian yang berkaitan dengan korporasi, kami akan menindaklanjutinya secara serius sesuai perintah pimpinan dan mengambil tindakan tegas," kata Pipit.

Berdasarkan hasil penyidikan awal terhadap para tersangka, Bareskrim Polri mencatat sejumlah temuan kunci terkait motif dan modus operandi para pelaku, yaitu:

Baca Juga: Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Usai Karhutla Berulang, Luas Lahan Terbakar 1.511 Hektare

  • Mayoritas pelaku membakar vegetasi secara sengaja karena menganggap metode ini sebagai cara paling cepat, praktis, dan murah untuk membersihkan atau membuka lahan baru.
  • Selain pembakaran yang disengaja, sebagian kasus dipicu oleh kelalaian. Kebakaran berawal dari perapian atau aktivitas penggunaan api kecil yang kemudian meluas tanpa kendali.

Polri memastikan proses penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak atau aktor intelektual lain di balik maraknya aksi pembakaran lahan ini.


Berita Terkait


News Update