Usut 47 Kasus Karhutla, Polda Kaltim Tetapkan 16 Tersangka dan Sebut 2.263 Hektare Lahan Terdampak

Senin 14 Sep 2026, 22:35 WIB
Potret Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro. (Sumber: Istimewa)
Potret Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro. (Sumber: Istimewa)

Polda Kaltim mengimbau keras agar masyarakat dan pihak perusahaan tidak lagi menggunakan metode pembakaran saat membersihkan atau membuka lahan baru. Dampak yang ditimbulkan karhutla sangat luas dan merugikan publik secara umum.

Selain upaya represif (penegakan hukum), edukasi dan pencegahan preventif terus diperkuat. Salah satunya melalui Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan Peserta Didik Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri Pendidikan Reguler (Serdik Sespimti Dikreg) ke-36 Tahun 2027.

FGD ini merangkul tokoh adat, tokoh masyarakat, pemda, pelaku usaha, BPBD, hingga TNI untuk merumuskan rekomendasi konkret dalam mitigasi karhutla di Kaltim.

"Penanganan karhutla ini membutuhkan keterlibatan semua pihak, bukan hanya kepolisian. Langkah kesiapsiagaan sudah kita lakukan sejak jauh hari. Alhamdulillah sampai sejauh ini masih bisa kita kendalikan," pungkas Endar.


Berita Terkait


News Update