POSKOTA.CO.ID - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mulai mengambil langkah hukum terhadap 19 perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, 12 perusahaan berada di Kalimantan dan Sumatera.
Kasus ini menjadi perhatian karena kebakaran yang terjadi tidak hanya menyangkut luasan lahan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. KLH memperkirakan total kerugian akibat kasus tersebut mencapai sekitar Rp5,3 triliun.
Data KLH menunjukkan lokasi perusahaan yang masuk dalam penanganan tersebar di beberapa provinsi. Luasan area yang terbakar pun berbeda-beda, mulai dari beberapa hektare hingga ribuan hektare.
Baca Juga: Pengamat Sebut El Nino hingga Biaya Pakan Ternak Picu Harga Bahan Pokok Naik
Rincian Perusahaan dan Luas Area yang Terbakar
Sebaran perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla tersebut antara lain:
- Kalimantan Barat: 7 perusahaan dengan total area terbakar mencapai 2.260,08 hektare.
- Kalimantan Selatan: 3 perusahaan dengan luas area terbakar sekitar 6.595,15 hektare.
- Kalimantan Tengah: 2 perusahaan dengan area terbakar seluas 99,40 hektare.
- Sumatera Selatan: 4 perusahaan dengan total area terbakar mencapai 772,72 hektare.
- Lampung: 1 perusahaan dengan area terbakar sekitar 202,73 hektare.
- Riau: 1 perusahaan dengan area terbakar sekitar 7,10 hektare.
Angka tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada titik api atau kejadian kebakaran di lapangan. Pemerintah juga menelusuri pihak yang diduga memiliki tanggung jawab atas terjadinya kebakaran di wilayah konsesinya.
Penegakan Hukum Dilakukan Lewat Tiga Jalur
Melansir dari Instagram ctdinsider, Deputi Penegakan Hukum KLH Irjen Pol Rizal Irawan mengatakan, proses penegakan hukum terhadap kasus karhutla akan ditempuh melalui tiga jalur.
Ketiganya meliputi sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata, serta proses pidana.
“Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri,” ungkap Rizal.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa proses hukum tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif. Jika ditemukan unsur pelanggaran yang memenuhi ketentuan hukum, perkara dapat berlanjut ke ranah perdata maupun pidana.
Bagi perusahaan yang berada di wilayah rawan karhutla, langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan lahan memiliki konsekuensi hukum dan lingkungan. Pemerintah perlu memastikan penyebab kebakaran ditelusuri secara jelas, termasuk melihat kondisi lahan dan tanggung jawab masing-masing pihak.
