POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp1,003 triliun dan USD166 ribu dari PT PSMI dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan serta pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di wilayah kerja PT Inhutani V, Lampung.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap dugaan penyimpangan sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh pihak PT PSMI melalui seseorang berinisial VRL. Dana itu kemudian dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) Nomor 139 milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Syariah Indonesia (BSI).
"Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, penyidik telah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp1.003.184.000.000 dan USD166.000," ujar Saiful dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 10 September 2026.
Baca Juga: Kortastipidkor Ungkap Titik Rawan Korupsi Program MBG, Ada Potensi Monopoli Pengadaan
Penyitaan dana tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Penetapan Nomor 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel.
Dalam perkara yang sama, penyidik juga telah memblokir 10 rekening milik perusahaan serta menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Penyidik telah memeriksa 47 saksi dan tiga ahli serta melakukan gelar perkara bersama auditor dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Saiful.
Lanjut Saiful, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pengelolaan kawasan hutan secara melawan hukum oleh PT PSMI di Kabupaten Way Kanan, Lampung. PT Inhutani V sebelumnya mendapatkan izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 dengan cakupan sekitar 55.157 hektare hutan produksi.
Baca Juga: Dukung RUU Perampasan Aset, Kortastipidkor Tegaskan Aset Hasil Korupsi Rp5 Juta Tetap Disita
Namun, sejak 2007, PT PSMI diduga mulai mengelola lahan yang berada dalam kawasan milik PT Inhutani V dengan melakukan pembukaan hutan dan memanfaatkan hasil hutan untuk pengembangan perkebunan tebu. Area yang diduga dikelola tersebut mencapai sekitar 32.375 hektare.
Pada 2013, Direksi PT PSMI membuat nota kesepahaman dengan PT Inhutani V melalui pola kerja sama kemitraan di Register 44, 46, dan 42 untuk pembangunan hutan tanaman serta tanaman tumpang sari.
Menurut penyidik, kerja sama tersebut diberlakukan secara surut sejak 2013 dan dilakukan tanpa mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan dalam pengelolaan kawasan hutan.
“Perbuatan PT PSMI membuka kawasan hutan dan menguasai lahan serta membangun perkebunan tebu bersama-sama dengan PT Inhutani V secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Saiful.
Baca Juga: Viral Stiker 'Injak Kalau Kamu Benci Korupsi' di Lantai MRT Bikin Penumpang Salfok
Selain itu, Kejaksaan Agung menyebut PT PSMI tengah menghadapi persoalan operasional dan keuangan. Kondisi tersebut antara lain berkaitan dengan pembayaran kepada petani, gaji pekerja perkebunan tebu, serta kebutuhan operasional perusahaan yang perlu mendapat perhatian selama proses penegakan hukum berlangsung.
Untuk menjaga keberlangsungan kegiatan perusahaan sekaligus memastikan barang bukti tetap dikelola dengan baik, penyidik berencana menyerahkan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset.
Lembaga tersebut nantinya akan melakukan perawatan dan pengelolaan terhadap aset yang diserahkan.
“Penyidik juga akan membentuk escrow account bersama PT PSMI dengan melibatkan BUMN yang mempunyai bisnis inti di bidang perkebunan,” ucap Saiful.
Lanjut Saiful, pengelolaan rekening tersebut juga akan melibatkan fungsi accounting dari bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan barang bukti dan aktivitas operasional PT PSMI tetap berlangsung dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas selama proses hukum berjalan.
"Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan, tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan," beber Saiful.
