JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi tersebut dinilai dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana.
Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortastipidkor Polri, Kombes Affandi Eka Putra mengatakan, RUU Perampasan Aset sebenarnya telah lama diusulkan, termasuk ketika dirinya masih bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu pihaknya sangat mendukung disahkannya RUU tersebut.
“Karena dengan adanya undang-undang ini, tentunya upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif menurut pandangan kami,” kata Affandi dalam keterangannya, Rabu, 9 September 2026.
Menurut Affandi, keberadaan aturan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera melalui upaya penegakan hukum terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Namun, ia memahami masih terdapat sejumlah kepentingan dan persoalan yang perlu diselesaikan sebelum regulasi tersebut disahkan.
Baca Juga: Telusuri Aset Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 2 Pihak Perbankan
“Minimal ada efek jera yang disampaikan atau ditampilkan oleh aparat penegak hukum dengan adanya undang-undang ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit III Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri Kombes Eko Novan mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran aset hasil tindak pidana dalam penanganan perkara yang berjalan saat ini.
Menurutnya, penyidik tidak hanya berfokus membuktikan tindak pidana, tetapi juga memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara.
Eko menjelaskan, terdapat dua konsep utama dalam RUU Perampasan Aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture. Kortastipidkor menjalankan kewenangan dalam perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana berdasarkan putusan pidana.
Baca Juga: Optimalkan Aset Properti, TelkomGroup Sambut Rencana Pemanfaatan Gedung GMP
“Rp100 juta pun kita kejar, Rp200 juta pun kita kejar, Rp50 juta kita kejar,” ucapnya.
