POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan mengintervensi langkah Polda Metro Jaya yang menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu pegawainya, Febrio Adiono. Febrio dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus kematian Sutrimo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan institusinya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di pihak kepolisian.
"Kita menghormati proses hukum yang dijalankan. Memang yang bersangkutan adalah pegawai di Kejaksaan Agung, dan kita persilakan," ujar Anang kepada wartawan, Selasa, 8 September 2026.
Anang menekankan bahwa Kejagung tidak memberikan bantuan atau pendampingan hukum kepada Febrio selama proses pemeriksaan berlangsung.
Hal ini lantaran pemanggilan tersebut berkaitan dengan kapasitas pribadi yang bersangkutan sebagai saksi.
"Tidak (memberi pendampingan hukum). Sementara itu kepentingan pribadi, silakan saja. Sementara statusnya kan masih sebagai saksi," tegas Anang.
Klarifikasi Pihak Febrie Adriansyah Soal Sosok Sutrimo
Di sisi lain, penyelidikan kasus kematian Sutrimo sempat menyita perhatian publik karena namanya dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Beredar kabar yang menyebutkan bahwa Sutrimo merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) dari Febrie.
Namun, kabar tersebut dibantah tegas oleh kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya. Firman meluruskan posisi dan status pekerjaan Sutrimo yang sebenarnya.
"Sutrimo merupakan orang yang dipekerjakan untuk menjaga bangunan Klinik Mordent yang saat ini sudah tidak digunakan. Sutrimo memang lebih banyak tinggal dan menjaga bangunan tersebut," jelas Firman.
