Pada 2013, Direksi PT PSMI membuat nota kesepahaman dengan PT Inhutani V melalui pola kerja sama kemitraan di Register 44, 46, dan 42 untuk pembangunan hutan tanaman serta tanaman tumpang sari.
Menurut penyidik, kerja sama tersebut diberlakukan secara surut sejak 2013 dan dilakukan tanpa mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan dalam pengelolaan kawasan hutan.
“Perbuatan PT PSMI membuka kawasan hutan dan menguasai lahan serta membangun perkebunan tebu bersama-sama dengan PT Inhutani V secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Saiful.
Baca Juga: Viral Stiker 'Injak Kalau Kamu Benci Korupsi' di Lantai MRT Bikin Penumpang Salfok
Selain itu, Kejaksaan Agung menyebut PT PSMI tengah menghadapi persoalan operasional dan keuangan. Kondisi tersebut antara lain berkaitan dengan pembayaran kepada petani, gaji pekerja perkebunan tebu, serta kebutuhan operasional perusahaan yang perlu mendapat perhatian selama proses penegakan hukum berlangsung.
Untuk menjaga keberlangsungan kegiatan perusahaan sekaligus memastikan barang bukti tetap dikelola dengan baik, penyidik berencana menyerahkan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset.
Lembaga tersebut nantinya akan melakukan perawatan dan pengelolaan terhadap aset yang diserahkan.
“Penyidik juga akan membentuk escrow account bersama PT PSMI dengan melibatkan BUMN yang mempunyai bisnis inti di bidang perkebunan,” ucap Saiful.
Lanjut Saiful, pengelolaan rekening tersebut juga akan melibatkan fungsi accounting dari bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan barang bukti dan aktivitas operasional PT PSMI tetap berlangsung dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas selama proses hukum berjalan.
"Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan, tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan," beber Saiful.
