JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dalam proses penyidikan terbaru, Selasa, 8 September 2026, penyidik menginterogasi Febrie beserta dua orang saksi dari pihak perbankan guna menelusuri aliran dana serta aset tersembunyi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menegaskan, pemanggilan saksi bank ini krusial untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.
"Tim penyidik telah memeriksa tiga orang yakni Tersangka FA terkait kapasitasnya sebagai tersangka dan dua orang lainnya dari pihak perbankan," kata Anang, Selasa, 8 September 2026.
Kubu Febrie Adriansyah Bantah Terima Aliran Dana
Di sisi lain, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengonfirmasi kliennya menjalani pemeriksaan marathon sejak pukul 10.00 WIB hingga sore hari secara kooperatif.
"Beliau sudah menjawab apa yang ditanya dan tentu bersikap kooperatif. Berikutnya tahapan lebih lanjut kami menyerahkan sepenuhnya pada kejaksaan," ujarnya.
Febri menyebutkan, penyidik turut mengonfirmasi nama pengusaha Tan Kian selama proses pemeriksaan berlangsung.
Pihaknya secara tegas membantah seluruh tuduhan yang menyebut kliennya pernah menerima pemberian hadiah maupun aliran dana bernilai puluhan miliar rupiah dari pengusaha tersebut.
”Beliau sudah menjawab apa yang ditanya dan tentu bersikap kooperatif. Berikutnya tahapan lebih lanjut tentu kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya pada kejaksaan yang menangani perkara ini,” ucapnya.
