Begal Bersenjata Arit Beraksi di Depan Alun-Alun Pamulang, 3 Pelaku Ditangkap

Rabu 09 Sep 2026, 19:18 WIB
Ilustrasi begal bersajam. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)
Ilustrasi begal bersajam. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Tiga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (begal) di Jalan Pamulang Raya atau Jalan Siliwangi, tepat di depan Alun-Alun Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, ditangkap, Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 03.17 WIB.

Selain menangkap pera pelaku, aparat kepolisian juga menyita dua bilah senjata tajam jenis arit, satu motor yang diduga digunakan para pelaku, serta satu unit handphone Vivo Y12s milik korban. Ketiga pelaku yang ditangkap, yakni M, PT, dan MAH.

"Ada tiga terduga pelaku yang berhasil diamankan. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku," kata Kapolsek Pamulang, AKP Galuh Febri Saputra dalam keterangannya, dikutip Rabu, 9 September 2026.

Galuh menjelaskan, peristiwa bermula saat korban melintas seorang diri di lokasi kejadian dan berpapasan dengan satu unit sepeda motor yang ditumpangi empat orang. Korban kemudian menegur para pengendara tersebut karena melaju melawan arah, namun teguran itu justru berujung pada aksi kekerasan.

Baca Juga: Dikira Begal di Bekasi, Pria Mabuk Penghalang Jalan Ternyata Hanya Ingin Menolong

"Awalnya korban sedang melintas seorang diri, kemudian berpapasan dengan satu unit sepeda motor yang ditumpangi empat orang dan melaju berlawanan arah. Korban menegur para pengendara tersebut karena melawan arah, kemudian terjadi cekcok hingga para pelaku menghampiri korban," ujarnya.

Dua pelaku, yakni PT dan MAH turun dari motor dan menghampiri korban. Keduanya memukul korban menggunakan tangan kosong ke arah wajah sebelum Muzakar ikut turun dan mengeluarkan sebilah arit yang disimpan di balik pakaiannya.

M menyabetkan arit tersebut sekitar tiga kali ke arah kepala korban. Korban berusaha menghindar dan menangkis menggunakan tangan kanan hingga mengalami luka pada jari kelingking.

"Setelah korban terluka dan handphone miliknya terjatuh, salah satu pelaku mengambil handphone tersebut. Setelah itu para pelaku meninggalkan lokasi kejadian," ucapnya.

Baca Juga: Gulung Komplotan Begal dan Pencuri Rumah Kosong di Purwakarta, Polisi Sita 9 Motor

Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya kepada Polsek Pamulang. Petugas yang tiba di lokasi mendapati Panji masih berada di sekitar tempat kejadian dan langsung mengamankannya.

"Saat diamankan, polisi menemukan satu bilah arit yang disimpan di balik pakaian yang dikenakannya," tuturnya.

Setelah itu, pihaknya melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya dengan melacak keberadaan handphone korban yang masih aktif. Hasil pelacakan menunjukkan perangkat tersebut berada di wilayah Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, tepatnya di sekitar Gang Bacang.

Kemudian, petugas menuju lokasi dan menemukan handphone korban yang diletakkan di depan rumah Muzakar, tapi yang bersangkutan tidak berada di rumah sehingga polisi melanjutkan pencarian terhadap pelaku lainnya. Lalu petugas berhasil menangkap Muhamad Agung di jalan saat hendak pulang, dan menemukan satu bilah arit yang sebelumnya dibuang oleh pelaku.

"Arit tersebut merupakan senjata yang digunakan Muzakar untuk menyerang korban, lalu diserahkan kepada Muhamad Agung setelah digunakan," tuturnya.

Setelah menangkap Muhamad Agung, polisi melanjutkan pencarian terhadap Muzakar di sekitar Gang Bacang. Muzakar akhirnya berhasil diamankan dan ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pamulang untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

"Ketiga terduga pelaku telah diamankan beserta barang bukti dan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka mengakui keterlibatan masing-masing dalam peristiwa tersebut," pungkasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta penguasaan senjata tajam tanpa hak. Mereka disangkakan Pasal 479 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Berita Terkait


News Update