"Saat diamankan, polisi menemukan satu bilah arit yang disimpan di balik pakaian yang dikenakannya," tuturnya.
Setelah itu, pihaknya melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya dengan melacak keberadaan handphone korban yang masih aktif. Hasil pelacakan menunjukkan perangkat tersebut berada di wilayah Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, tepatnya di sekitar Gang Bacang.
Kemudian, petugas menuju lokasi dan menemukan handphone korban yang diletakkan di depan rumah Muzakar, tapi yang bersangkutan tidak berada di rumah sehingga polisi melanjutkan pencarian terhadap pelaku lainnya. Lalu petugas berhasil menangkap Muhamad Agung di jalan saat hendak pulang, dan menemukan satu bilah arit yang sebelumnya dibuang oleh pelaku.
"Arit tersebut merupakan senjata yang digunakan Muzakar untuk menyerang korban, lalu diserahkan kepada Muhamad Agung setelah digunakan," tuturnya.
Setelah menangkap Muhamad Agung, polisi melanjutkan pencarian terhadap Muzakar di sekitar Gang Bacang. Muzakar akhirnya berhasil diamankan dan ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pamulang untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
"Ketiga terduga pelaku telah diamankan beserta barang bukti dan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka mengakui keterlibatan masing-masing dalam peristiwa tersebut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta penguasaan senjata tajam tanpa hak. Mereka disangkakan Pasal 479 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
