JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Maraknya penyalahgunaan media sosial untuk praktik siaran langsung (live streaming) pornografi dinilai tidak sekadar dipicu ketertarikan anak muda, melainkan mudahnya akses teknologi dan iming-iming fitur monetisasi.
Sorotan tersebut merespons keberhasilan Bareskrim Polri yang membongkar skema siaran vulgar berbayar lintas platform TikTok dan Tevi dengan menetapkan enam orang tersangka.
Pengamat Sosial Universitas Indonesia (UI), Rissalwan Habdy Lubis menjelaskan, keterbukaan ruang digital serta adanya peluang keuntungan finansial menjadi pendorong utama maraknya aksi melanggar hukum tersebut.
"Ini bukan fenomena karena anak-anak mudanya tertarik, bukan, tapi karena memang aksesnya terbuka lebar," kata Rissalwan kepada Poskota, Rabu, 9 September 2026.
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, 6 Tersangka Ditangkap
Dorong Restorative Justice untuk Pelaku Anak
Rissalwan juga menilai banyak anak muda belum menyadari sepenuhnya bahaya jangka panjang dari jejak digital serta konsekuensi hukum atas konten yang mereka buat.
"Anak-anak muda ini belum sampai ke situ mikirnya sebetulnya, implikasi dari tindakan yang dia buat di media sosial," ujarnya.
Untuk memutus rantai penyalahgunaan teknologi, ia mendorong penguatan edukasi etika di lingkungan keluarga dan sekolah serta kampanye positif masif dari pemerintah.
Terkait proses hukum, Rissalwan berpandangan bahwa pendekatan pencegahan, rehabilitasi, dan restorative justice wajib diutamakan jika pelaku masih berada di bawah umur.
Baca Juga: Tobat dari Pornografi dalam Islam, Ini Doa dan Amalan yang Bisa Dilakukan
"Jika kasus narkoba kan ada rehabilitasi, kasus pornografi dan pelaku masih usia anak juga demikian," ucapnya.
