BANTEN, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menggagalkan penyelundupan sebanyak 150.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) ke Palembang, Sumatera Selatan.
Ratusan ribu benih lobster tersebut diangkut menggunakan sebuah truk dan disita petugas di Jalan Tol Jakarta-Merak KM 71, Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Jumat, 4 September 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel BE 8739 NBB yang dikemudikan seorang pria berinisial FIR.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman BBL menggunakan kendaraan truk yang melintas di wilayah hukum Polda Banten.
Baca Juga: Polda Metro Ungkap Penyelundupan Benih Lobster, 25 Boks Disita
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 30 box styrofoam yang berisi BBL dengan jumlah keseluruhan sekitar 150.000 kata Yudhis kepada Poskota, Minggu, 6 September 2026.
Berdasarkan hasil penghitungan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, barang bukti yang disita terdiri dari 10.000 ekor jenis Mutiara dan 140.000 ekor jenis Pasir.
FIR mengambil muatan BBL tersebut di wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang. Selanjutnya, benih lobster tersebut akan dibawa menuju Palembang.
“Yang bersangkutan juga mengaku telah dua kali melakukan kegiatan pengambilan dan pengiriman BBL ke Palembang,” ujarnya.
Baca Juga: Modus Bawa Ikan Gurame, 222 Ribu Benih Lobster Diselundupkan Lewat Merak
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa 30 boks styrofoam berisi benih lobster, 26 kotak fiber, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning nomor polisi BE 8739 NBB, serta satu unit telepon seluler merek OPPO warna hijau.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dhoni Erwanto menjelaskan, setelah dilakukan penghitungan, penyidik menyisihkan sebagian benih untuk kepentingan proses penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan, kami menyisihkan sebanyak 60 ekor BBL jenis Mutiara dan 60 ekor BBL jenis Pasir. Selanjutnya, terhadap BBL yang masih hidup dilakukan pelepasliaran,” ucapnya.
Pelepasliaran dilakukan di PSPL Caringin bersama petugas Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PRL) Serang serta disaksikan petugas PSDKP Pandeglang.
“BBL yang kami lepasliarkan sebanyak 9.940 ekor jenis Mutiara dan 139.940 ekor jenis Pasir, sehingga total yang dikembalikan ke habitatnya sebanyak 149.880 ekor,” tuturnya.
Dhoni menegaskan, pelepasliaran tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik menjaga kelestarian sumber daya perikanan. Selain itu, langkah tersebut dilakukan agar BBL yang masih hidup dapat dikembalikan ke habitatnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap praktik perdagangan dan pengiriman BBL secara ilegal yang berpotensi mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perdagangan maupun pengiriman benih lobster secara ilegal. Selain merupakan pelanggaran hukum, praktik tersebut dapat mengancam kelestarian sumber daya perikanan Indonesia,” pungkasnya.
