Bansos September 2026: BLT Desa Rp300 Ribu, KLJ, KAJ, KPDJ dan PBI JKN

Senin 07 Sep 2026, 15:00 WIB
Ilustrasi kartu bansos untuk penyaluran ke masyarakat. BLT Desa dan sejumlah bansos lainnya memiliki sasaran serta mekanisme pencairan yang berbeda pada September 2026. (Sumber: Dinsos Banda Aceh)
Ilustrasi kartu bansos untuk penyaluran ke masyarakat. BLT Desa dan sejumlah bansos lainnya memiliki sasaran serta mekanisme pencairan yang berbeda pada September 2026. (Sumber: Dinsos Banda Aceh)

POSKOTA.CO.ID - Memasuki September 2026, pencairan bantuan sosial (bansos) kembali menjadi perhatian masyarakat. Salah satu yang banyak dicari adalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Desa) dengan besaran Rp300.000 per bulan.

Nominal tersebut memang bisa mencapai Rp900.000 apabila bantuan untuk tiga bulan dibayarkan sekaligus. Namun, bukan berarti seluruh penerima BLT Desa akan mendapatkan Rp900.000 secara serentak pada September.

Baca Juga: Solusi Penerima Bansos Terindikasi Judol, Begini Cara Mengajukan Sanggah

BLT Desa Rp300 Ribu per Bulan, Bukan Otomatis Rp900 Ribu

BLT Desa diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria berdasarkan ketentuan pemerintah dan hasil penetapan di tingkat desa.

Besaran bantuannya mencapai Rp300.000 per bulan. Dalam pelaksanaannya, pembayaran dapat dilakukan paling banyak tiga bulan sekaligus. Karena itu, penerima yang mendapatkan rapel tiga bulan dapat menerima total Rp900.000.

Pencairan tidak bisa disamaratakan karena pelaksanaannya berada di tingkat desa.

Artinya, jadwal pencairan, daftar penerima, maupun periode pembayaran dapat berbeda antara satu desa dan desa lainnya. BLT Desa juga bukan bantuan yang otomatis diberikan kepada seluruh warga desa.

Bagi masyarakat yang belum menerima bantuan pada September, pemerintah desa menjadi rujukan utama untuk mengetahui status penerima dan jadwal penyaluran.

Ada Bantuan Rp300 Ribu Lain, tetapi Khusus Jakarta

Selain BLT Desa, ada sejumlah program dengan nominal Rp300.000 per bulan yang masih perlu dibedakan. Tiga di antaranya merupakan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni KLJ, KAJ, dan KPDJ.

1. Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

KLJ ditujukan bagi warga lanjut usia dari keluarga prasejahtera yang memenuhi persyaratan. Bantuan sebesar Rp300.000 per bulan disalurkan melalui rekening Bank Jakarta.

Penerima harus memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk berusia minimal 60 tahun, berdomisili di Jakarta, terdaftar dalam basis data bantuan sosial, serta lolos proses verifikasi dan validasi.

2. Kartu Anak Jakarta (KAJ)


Berita Terkait


News Update