BANTEN, POSKOTA.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan empat orang tersangka, masing-masing berinisial DH, AS, RP, dan ED atas dugaan tindak pidana penculikan dan penganiayaan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun di Kabupaten Lebak.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara ini telah memasuki babak baru. Berkas perkara seluruh tersangka kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Tahap I).
"Berkas perkara telah memasuki tahap I dan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini penyidik menunggu hasil penelitian berkas dari JPU hingga dinyatakan lengkap atau P-21," ujar Maruli dalam keterangan resminya, Jumat, 21 Agustus 2026.
Maruli menambahkan, penyidik terus berkoordinasi aktif dengan pihak kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Polda Banten berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional dan memberikan kepastian hukum. Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan menindaklanjuti setiap petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.
