Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Lobster ke Palembang, 150 Ribu Benih Disita

Minggu 06 Sep 2026, 14:48 WIB
Petugas Subdit IV Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan truk Fuso karena kedapatan mengangkut BBL di Tol Tangerang Merak. (Sumber: Dok. Istimewa)
Petugas Subdit IV Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan truk Fuso karena kedapatan mengangkut BBL di Tol Tangerang Merak. (Sumber: Dok. Istimewa)

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dhoni Erwanto menjelaskan, setelah dilakukan penghitungan, penyidik menyisihkan sebagian benih untuk kepentingan proses penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan, kami menyisihkan sebanyak 60 ekor BBL jenis Mutiara dan 60 ekor BBL jenis Pasir. Selanjutnya, terhadap BBL yang masih hidup dilakukan pelepasliaran,” ucapnya.

Pelepasliaran dilakukan di PSPL Caringin bersama petugas Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PRL) Serang serta disaksikan petugas PSDKP Pandeglang.

“BBL yang kami lepasliarkan sebanyak 9.940 ekor jenis Mutiara dan 139.940 ekor jenis Pasir, sehingga total yang dikembalikan ke habitatnya sebanyak 149.880 ekor,” tuturnya.

Dhoni menegaskan, pelepasliaran tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik menjaga kelestarian sumber daya perikanan. Selain itu, langkah tersebut dilakukan agar BBL yang masih hidup dapat dikembalikan ke habitatnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap praktik perdagangan dan pengiriman BBL secara ilegal yang berpotensi mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perdagangan maupun pengiriman benih lobster secara ilegal. Selain merupakan pelanggaran hukum, praktik tersebut dapat mengancam kelestarian sumber daya perikanan Indonesia,” pungkasnya.


Berita Terkait


News Update