Rekrutmen CPNS Guru 2027 Dibuka Bertahap, Guru Non-ASN dan PPPK Punya Peluang Jadi PNS

Senin 07 Sep 2026, 14:00 WIB
Potret guru sekolah dasar di wilayah Bekasi Barat yang ikut dalam kegiatan bertajuk "Pendampingan Guru SD dalam Memfasilitasi Deep Learning dengan Pendekatan Saintifik yang Terintegrasi Bahan Ajar Digital.” (Sumber: Istimewa)
Potret guru sekolah dasar di wilayah Bekasi Barat yang ikut dalam kegiatan bertajuk "Pendampingan Guru SD dalam Memfasilitasi Deep Learning dengan Pendekatan Saintifik yang Terintegrasi Bahan Ajar Digital.” (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Pola rekrutmen guru Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai memasuki arah baru. Pemerintah berencana membuka formasi guru melalui seleksi CPNS secara bertahap mulai 2027.

Rencana tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani pada Agustus 2026. Pemerintah menyiapkan sekitar 526 ribu formasi CPNS untuk guru yang nantinya mencakup kebutuhan di Kemendikdasmen dan Kementerian Agama (Kemenag).

“Akan dibuka rekrut CPNS guru Kemendikdasmen dan Kemenag sejumlah 526 ribuan formasi, rekrut akan dimulai secara bertahap mulai tahun 2027,” ujar Nunuk.

Pernyataan ini tentu membuat sebagian guru bertanya-tanya. Jika formasi guru mulai diarahkan melalui CPNS, bagaimana dengan pola rekrutmen PPPK yang selama beberapa tahun terakhir menjadi jalur utama bagi guru non-ASN?

Baca Juga: Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, Status Tak Otomatis Berubah

Formasi Guru Non-ASN Sudah Diperhitungkan

Pemerintah menegaskan rencana CPNS tersebut tidak serta-merta menghapus proses penataan guru yang saat ini sudah berjalan. Guru non-ASN yang masih berada dalam proses penataan tetap menjadi bagian dari perencanaan kebutuhan ASN.

Nunuk mengatakan formasi yang saat ini ditempati guru non-ASN telah diperhitungkan dalam rencana formasi CPNS.

“Formasi yang sekarang diduduki oleh guru non-ASN sudah kami perhitungkan sebagai formasi CPNS,” kata Nunuk.

Artinya, guru non-ASN masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS. Namun, kesempatan tersebut tetap harus melalui mekanisme seleksi dan memenuhi persyaratan yang nantinya ditetapkan pemerintah.

PPPK Juga Bisa Mengikuti Seleksi CPNS

Peluang tidak hanya terbuka bagi guru non-ASN. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan PPPK penuh waktu yang ingin mengubah status menjadi PNS juga harus mengikuti seleksi CPNS.

“Kemudian yang penuh waktu atau PPPK penuh waktu yang hari ini yang ingin menjadi PNS itu harus melalui tahapan seleksi CPNS yang formasinya nanti akan disiapkan,” ujar Lalu dalam wawancara, Sabtu, 5 September 2026.


Berita Terkait


News Update