POSKOTA.CO.ID - Pengguna layanan internet di Indonesia perlu mengetahui aturan terbaru mengenai perlindungan sisa kuota.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan ketentuan baru yang mengatur agar kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak begitu saja hangus.
Aturan ini memberikan sejumlah pilihan kepada pelanggan untuk menentukan mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota yang masih dimiliki setelah masa penggunaan paket berakhir.
Selama ini, pelanggan harus memperhatikan masa berlaku paket agar kuota yang dimiliki dapat digunakan sebelum batas waktu berakhir.
Tidak sedikit pengguna yang masih memiliki sisa kuota ketika paket memasuki masa akhir.
Dalam kondisi tertentu, sisa kuota tersebut dapat tidak lagi digunakan setelah masa berlaku berakhir, sesuai dengan ketentuan layanan yang ditetapkan operator.
Melalui kebijakan terbaru itu, pemerintah ingin memberikan kepastian yang lebih kuat kepada pelanggan.
Kuota yang telah dibeli menggunakan uang pelanggan dipandang sebagai hak yang perlu mendapatkan perlindungan.
Lantas, sisa kuota internet tak boleh hangus mulai kapan dan seperti apa aturan yang akan diterapkan kepada operator?
Apa saja pilihan yang dapat digunakan pelanggan untuk melindungi kuota yang masih tersisa?
Simak penjelasan lengkap mengenai aturan terbaru Komdigi dan hak pelanggan layanan internet mulai 28 September 2026.
Baca Juga: Siapa Pria di Foto Bersama Riza Muhammad? Viral hingga Muncul Isu Orientasi Seksual, Begini Faktanya
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus Mulai Kapan?
Ketentuan mengenai perlindungan sisa kuota tercantum dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 juga disebut sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait persoalan serupa.
Putusan tersebut tercatat dengan Nomor 273/PUU-XX111/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Kebijakan Komdigi kemudian menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan terhadap pelanggan layanan telekomunikasi.
Dengan aturan itu, kini penyedia layanan telekomunikasi diwajibkan memberikan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan mendapatkan perlindungan terhadap sisa kuota yang masih dimiliki.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota yang telah dibeli menggunakan uang pelanggan merupakan hak yang harus mendapatkan perlindungan.
Artinya, kata dia, sisa kuota tidak semestinya hilang begitu saja hanya karena masa berlaku sebuah paket telah berakhir.
"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," jelas Meutya dikutip dari keterangan resminya, Jumat, 4 September 2026.
Ketentuan sisa kuota tak boleh hangus tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 September 2026.
Dengan demikian, pelanggan perlu mengetahui mekanisme perlindungan yang disediakan oleh operator masing-masing ketika kebijakan tersebut mulai diterapkan.
Seperti Apa Aturan yang Akan Diterapkan kepada Operator?
Aturan baru Komdigi tidak semata-mata mengharuskan seluruh operator menerapkan sistem rollover untuk semua jenis paket internet.
Pemerintah justru mewajibkan operator menyediakan sejumlah pilihan layanan yang dapat digunakan pelanggan untuk menentukan mekanisme perlindungan sisa kuota.
Dengan kata lain, perlindungan terhadap sisa kuota tidak harus selalu dilakukan melalui akumulasi kuota ke periode berikutnya.
Operator dapat menyediakan beberapa mekanisme sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Sementara, pelanggan diberikan kesempatan memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan.
Meski sisa kuota tidak boleh dihanguskan secara sepihak, aturan baru tersebut tidak berarti seluruh paket internet harus menggunakan mekanisme akumulasi kuota atau rollover.
Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme sesuai kebutuhannya. Bentuk perlindungan sisa kuota tersebut dapat berupa:
- Akumulasi kuota (rollover);
- Tanpa akumulasi kuota (non-rollover);
- Perpanjangan masa aktif;
- Pengalihan manfaat;
- Kompensasi;
- Pengembalian dana (refund);
- Mekanisme perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.
Dengan adanya sejumlah pilihan tersebut, pelanggan memiliki ruang lebih besar untuk menentukan mekanisme yang dianggap paling sesuai.
Operator juga perlu memastikan setiap pilihan disampaikan secara transparan sehingga pelanggan dapat mengetahui konsekuensi dari layanan yang dipilih sebelum menggunakannya.
Baca Juga: Kejagung Periksa 11 Saksi Kasus Korupsi MBG dan Usut Aliran Dana TPPU Febrie Adriansyah
Apa Saja Pilihan yang Dapat Digunakan Pelanggan?
Pelanggan nantinya dapat memilih bentuk perlindungan sisa kuota berdasarkan mekanisme yang disediakan operator.
Salah satu pilihan yang kemungkinan paling mudah dipahami adalah rollover atau akumulasi kuota.
Melalui mekanisme rollover, sisa kuota yang belum digunakan dapat dibawa ke periode layanan berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pilihan ini dapat menjadi alternatif bagi pelanggan yang tidak selalu menghabiskan kuota dalam satu periode penggunaan.
Selain rollover, terdapat pula mekanisme non-rollover. Pada pilihan ini, sisa kuota tidak diakumulasikan ke periode berikutnya, tetapi operator tetap harus menyediakan mekanisme perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pilihan lainnya adalah perpanjangan masa aktif. Dengan mekanisme tersebut, pelanggan dapat memperoleh tambahan waktu untuk menggunakan sisa kuota yang masih tersedia.
Kemudian terdapat pengalihan manfaat, yang memungkinkan sisa manfaat layanan mendapatkan perlakuan sesuai mekanisme yang ditetapkan operator dan dipilih pelanggan.
Pelanggan juga dapat memperoleh kompensasi atau pengembalian dana (refund) sebagai bentuk perlindungan.
Selain pilihan-pilihan tersebut, operator dapat menyediakan bentuk mekanisme lain selama tidak merugikan pelanggan.
Komdigi juga menekankan adanya perubahan dalam pendekatan penyediaan layanan telekomunikasi.
Jika sebelumnya pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator, ke depan pelanggan diberikan kesempatan lebih besar untuk menentukan mekanisme yang sesuai dengan kebutuhannya.
Meutya mengatakan, perubahan dalam pendekatan layanan telekomunikasi bukan operator yang menentukan pilihan, melainkan pelanggan lah yang akan melakukannya.
"Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," jelas Meutya.
