Baca Juga: Siapa Pria di Foto Bersama Riza Muhammad? Viral hingga Muncul Isu Orientasi Seksual, Begini Faktanya
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus Mulai Kapan?
Ketentuan mengenai perlindungan sisa kuota tercantum dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 juga disebut sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait persoalan serupa.
Putusan tersebut tercatat dengan Nomor 273/PUU-XX111/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Kebijakan Komdigi kemudian menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan terhadap pelanggan layanan telekomunikasi.
Dengan aturan itu, kini penyedia layanan telekomunikasi diwajibkan memberikan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan mendapatkan perlindungan terhadap sisa kuota yang masih dimiliki.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota yang telah dibeli menggunakan uang pelanggan merupakan hak yang harus mendapatkan perlindungan.
Artinya, kata dia, sisa kuota tidak semestinya hilang begitu saja hanya karena masa berlaku sebuah paket telah berakhir.
"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," jelas Meutya dikutip dari keterangan resminya, Jumat, 4 September 2026.
Ketentuan sisa kuota tak boleh hangus tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 September 2026.
Dengan demikian, pelanggan perlu mengetahui mekanisme perlindungan yang disediakan oleh operator masing-masing ketika kebijakan tersebut mulai diterapkan.
Seperti Apa Aturan yang Akan Diterapkan kepada Operator?
Aturan baru Komdigi tidak semata-mata mengharuskan seluruh operator menerapkan sistem rollover untuk semua jenis paket internet.
