Pemerintah justru mewajibkan operator menyediakan sejumlah pilihan layanan yang dapat digunakan pelanggan untuk menentukan mekanisme perlindungan sisa kuota.
Dengan kata lain, perlindungan terhadap sisa kuota tidak harus selalu dilakukan melalui akumulasi kuota ke periode berikutnya.
Operator dapat menyediakan beberapa mekanisme sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Sementara, pelanggan diberikan kesempatan memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan.
Meski sisa kuota tidak boleh dihanguskan secara sepihak, aturan baru tersebut tidak berarti seluruh paket internet harus menggunakan mekanisme akumulasi kuota atau rollover.
Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme sesuai kebutuhannya. Bentuk perlindungan sisa kuota tersebut dapat berupa:
- Akumulasi kuota (rollover);
- Tanpa akumulasi kuota (non-rollover);
- Perpanjangan masa aktif;
- Pengalihan manfaat;
- Kompensasi;
- Pengembalian dana (refund);
- Mekanisme perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.
Dengan adanya sejumlah pilihan tersebut, pelanggan memiliki ruang lebih besar untuk menentukan mekanisme yang dianggap paling sesuai.
Operator juga perlu memastikan setiap pilihan disampaikan secara transparan sehingga pelanggan dapat mengetahui konsekuensi dari layanan yang dipilih sebelum menggunakannya.
Baca Juga: Kejagung Periksa 11 Saksi Kasus Korupsi MBG dan Usut Aliran Dana TPPU Febrie Adriansyah
Apa Saja Pilihan yang Dapat Digunakan Pelanggan?
Pelanggan nantinya dapat memilih bentuk perlindungan sisa kuota berdasarkan mekanisme yang disediakan operator.
Salah satu pilihan yang kemungkinan paling mudah dipahami adalah rollover atau akumulasi kuota.
Melalui mekanisme rollover, sisa kuota yang belum digunakan dapat dibawa ke periode layanan berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
