MK Putuskan Sisa Kuota Internet Hangus Masih Bisa Digunakan

Kamis 23 Jul 2026, 19:52 WIB
Ilustrasi kuota internet. (Sumber: PxHere)
Ilustrasi kuota internet. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID - Sisa kuota internet yang selama ini otomatis hangus ketika masa berlaku berakhir kini mendapat perhatian dari Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui putusan terbaru, MK menilai pengguna jasa telekomunikasi perlu mendapatkan perlindungan yang lebih jelas terhadap kuota yang belum sempat digunakan.

Putusan tersebut dibacakan MK pada Rabu, 23 Juli 2026, dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Perkara ini diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi bersama pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari.

Keduanya mempersoalkan ketentuan mengenai layanan telekomunikasi, khususnya terkait sisa kuota internet yang hangus setelah masa berlaku paket berakhir.

Keputusan ini menjadi perhatian karena persoalan kuota internet bukan lagi sekadar urusan layanan tambahan bagi masyarakat. Bagi banyak pengguna, terutama pekerja yang mengandalkan internet untuk mencari penghasilan, kuota menjadi bagian penting dari aktivitas sehari-hari.

Baca Juga: Selebgram Mondy Tatto jadi Tersangka Pengeroyokan di Bekasi, Korban Tewas

MK Soroti Perlindungan Sisa Kuota Internet

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja belum memberikan pengaturan yang cukup mengenai hak pengguna atas sisa kuota internet yang belum digunakan.

MK kemudian membuka ruang agar sisa kuota internet tidak begitu saja kehilangan nilai ketika masa berlaku paket berakhir. Namun, pemanfaatannya dapat dilakukan melalui skema layanan yang disediakan operator telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat.

Artinya, putusan ini tidak serta-merta membuat seluruh kuota internet yang tersisa otomatis berlaku selamanya. Pelaksanaannya tetap membutuhkan mekanisme yang jelas dari pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi.

Adies juga menekankan pentingnya transparansi informasi. Pengguna harus bisa memahami dengan mudah berapa harga paket, jumlah kuota yang diperoleh, masa berlaku, hingga ketentuan mengenai penggunaan dan sisa kuota.

“Selain itu, Mahkamah memandang penting penyelenggara telekomunikasi meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna jasa telekomunikasi,” kata Adies.

Hal yang Ditekankan MK

Ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam putusan tersebut, yaitu:

Perlindungan terhadap sisa kuota


Berita Terkait


News Update