Predator Seksual Anak di Tangerang Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu 02 Sep 2026, 18:19 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. (Sumber: PxHere)
Ilustrasi pelecehan seksual. (Sumber: PxHere)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polresta Tangerang terus mendalami kasus pelecehan seksual anak yang dilakukan pria berinisial M, 31 tahun, di Solear, Kabupaten Tangerang.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Tangerang, Iptu Ganda Putra Rezeki Sihombing mengatakan, tersangka memiliki ketertarikan terhadap anak.

"Untuk pengakuan dan pendalaman kami baru kali ini. Namun memang tersangka mengaku senang dengan anak kecil," kata Ganda, Rabu, 2 September 2026.

Atas perbuatannya itu, M dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 serta Pasal 415 ayat (1) KUHP tentang perbuatan cabul.

Baca Juga: Kronologi Pelecehan Seksual Melibatkan Artis EJR dan Penyanyi NB, Berawal dari Unggahan Threads

"Pelaku terancam 15 tahun penjara," ujarnya.

M ditangkap atas dugaan aksi pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 10 tahun.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada mengatakan, peristiwa ini bermula saat warga yang melihat kotban dibawa pelaku. Kemudian, warga melaporkan peristiwa itu ke orang tua korban dan perangkat lingkungan setempat.

‎"Orang tua korban bersama warga langsung mencari keberadaan anak tersebut dan akhirnya menemukan anal tersebut di Masjid. Kemudian morban pun menceritakan apa yang dialaminya," ucapnya.


Berita Terkait


News Update