Bawa Ribuan Butir Hexymer dan Tramadol, Pria 22 Tahun Diamankan di Pasar Induk Tangerang

Senin 31 Agu 2026, 11:24 WIB
Ilustrasi obat keras. (Sumber: Freepik/@drobotdean)
Ilustrasi obat keras. (Sumber: Freepik/@drobotdean)

TANGERANG, POSKOTA.CO.IDAnggota Reskrim Polsek Tangerang mengamankan seorang pemuda berinisial MS (22) di kawasan Pasar Induk Tangerang, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Pemuda tersebut diciduk polisi usai kedapatan membawa ribuan butir obat keras ilegal.

Kapolsek Tangerang, Kompol Suyatno, menjelaskan bahwa penangkapan yang terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 ini berawal dari laporan masyarakat dan petugas keamanan setempat.

"Peristiwa bermula ketika polisi mendapat informasi dari petugas keamanan Pasar Induk Tangerang terkait adanya seorang pria yang sedang marah-marah di sekitar lokasi," ujar Suyatno dalam keterangannya, Senin, 31 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan barang bukti obat keras dalam jumlah besar yang disimpan pelaku.

Baca Juga: Revaldo Fifaldi Terjerat Kasus Narkoba Berapa Kali? Ini Rekam Jejaknya yang Kembali Ditangkap

"Petugas menemukan satu botol Hexymer berisi 1.000 butir, 15 kantong plastik berisi Hexymer, serta 11 lempeng Tramadol dengan total 110 butir," terang Suyatno.

Atas temuan tersebut, MS beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Tangerang untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar rantai pasokan obat-obatan terlarang tersebut.

"Masih kami lakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul obat dan mengusut kemungkinan adanya jaringan penjualan obat keras tanpa izin ini," pungkas Suyatno.


Berita Terkait


News Update