Curi Emas 30 Gram dari Rumah Kosong, Pria di Tangerang Ditangkap

Minggu 30 Agu 2026, 23:59 WIB
Ilustrasi emas. (Sumber: Pixabay)
Ilustrasi emas. (Sumber: Pixabay)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pelarian seorang tersangka pencurian rumah kosong di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang berakhir. Pelaku berinisial S, 40 tahun, ditangkap saat bersembunyi di Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 00.14 WIB.

"Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku S mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama ST yang saat ini sudah ditahan," kata Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani kepada awak media, Minggu, 30 Agustus 2026.

Menurut Fahyani, pencurian terjadi saat korban bersama keluarganya meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan ketika kembali mendapati pintu belakang sudah terbuka serta kamar dalam kondisi berantakan. Setelah memeriksa rumah, korban mengetahui sejumlah barang miliknya telah hilang.

"Barang yang hilang di antaranya satu unit hp Vivo Y03T dan perhiasan emas seberat 30 gram," ujarnya.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 30 Agustus 2026 Tak Berubah, 1 Gram Rp2,67 Juta

Korban kemudian melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Sepatan. Laporan itu ditindaklanjuti Unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian S.

Polisi kemudian menangkap pelaku di tempat persembunyiannya. Dalam pemeriksaan awal, S melakukan pencurian bersama ST yang saat ini telah ditahan.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memiliki peran berbeda, yakni ST bertugas mengawasi situasi sekitar, sedangkan S masuk ke rumah dan mengambil barang milik korban. Polisi menyebut emas hasil pencurian seberat 30 gram telah dijual dan uangnya digunakan untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, polisi menyita satu unit hp warna hitam angkasa lengkap dengan kardus sebagai barang bukti. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari barang bukti lain serta mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku maupun jaringan lainnya.

Baca Juga: Modus Pencurian Kambing di Bogor Langsung Potong di Tempat, Pelaku Incar Daging dan Tinggalkan Jeroan

"Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," ucapnya.


Berita Terkait


News Update