Polda Metro Bantah Libatkan Ormas Amankan Kerusuhan Demo di DPR

Rabu 02 Sep 2026, 18:22 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan 47 orang sebagai tersangka terkait kasus perusakan fasilitas umum dan penganiayaan setelah demonstrasi 27 Agustus 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Polda Metro Jaya menetapkan 47 orang sebagai tersangka terkait kasus perusakan fasilitas umum dan penganiayaan setelah demonstrasi 27 Agustus 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya membantah melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam pengamanan kerusuhan yang terjadi setelah aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, tidak ada permintaan maupun koordinasi dengan ormas untuk membantu aparat dalam mengamankan situasi kerusuhan. Menurutnya, kepolisian telah menyiapkan dukungan pengamanan melalui jalur kelembagaan yang berlaku.

“Polda Metro Jaya mengajukan permohonan TNI kepada Kodam Jaya, kepada Pemprov DKI melalui Dinkes, dishub, satpol PP, serta kita mengajukan pamdal DPR,” kata Budi, Selasa, 2 September 2026.

Menurutnya, pengamanan melibatkan koordinasi dengan TNI, Pemerintah Provinsi Jakarta, serta pengamanan dalam Gedung DPR. Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendukung penanganan situasi di tengah kondisi keamanan yang sempat memanas setelah aksi penyampaian pendapat.

Baca Juga: Usut Pengeroyokan Bambang Setiyawan usai Demo DPR, Polda Metro Kantongi Sketsa 2 Terduga Pelaku

Meski masyarakat maupun ormas memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Budi menegaskan peran tersebut memiliki batas. Keterlibatan masyarakat tidak boleh mengambil alih atau melampaui kewenangan yang dimiliki kepolisian.

“Jadi ada ketentuan yang menjelaskan bahwa peran serta dalam upaya memelihara Kamtibmas, ada peran sertanya, tetapi tidak boleh melampaui kewenangan kepolisian,” ujarnya.

Ia mengingatkan, aktivitas ormas memiliki ketentuan hukum yang mengatur batasan serta larangannya. Salah satu aturan yang menjadi rujukan adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 yang mengatur ketentuan mengenai ormas, termasuk sanksi administratif dan pidana.

“Batasan dan larangan ormas diatur dalam pasal 59 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, serta ada sanksi hukum administratif dan pidana. Jadi di dalam Undang-Undang 16 Tahun 2017 itu sudah diatur tentang ketentuan itu,” ucapnya.

Baca Juga: Halte Transjakarta jadi Sasaran Vandalisme Demo DPR, Warga Petamburan Pasang Badan

Sementara itu, Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya sebelumnya turut menanggapi beredarnya potongan video yang dikaitkan dengan Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshal alias Hercules. Organisasi tersebut menyayangkan narasi di media sosial yang dinilai menggambarkan kehadiran Hercules di sekitar lokasi sebagai indikasi keterlibatan dalam kerusuhan.


Berita Terkait


News Update