JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A untuk mengusut kematian Bambang Setiyawan, 59 tahun, setelah menjadi korban pengeroyokan saat kerusuhan pada 27 Agustus 2026. Langkah tersebut dilakukan meski keluarga Bambang sebelumnya menolak proses autopsi terhadap jenazah korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penerbitan LP Model A merupakan bentuk langkah proaktif kepolisian dalam mengungkap peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa Bambang. Penerbitan laporan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan peristiwa hukum yang terjadi dapat diusut.
“Ini kami buat sebagai bentuk proaktif Polri di dalam memberikan perlindungan dan menghadirkan keberadaan negara di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan dan mengungkap apa yang terjadi,” kata Iman, Rabu, 2 September 2026.
Iman menegaskan, penyelidikan hingga penyidikan perkara kematian Bambang akan tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan medis terhadap jenazah korban melalui visum.
Baca Juga: Apakah Ada Demo Besar-besaran 27 Agustus 2026? Simak Fakta Lengkapnya
Hasil visum Bambang, kata Iman, telah diterima penyidik dari Rumah Sakit Polri. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah pihak keluarga tidak keberatan terhadap proses visum, meskipun sebelumnya menolak autopsi terhadap jenazah korban.
“Tentunya visum sudah kami lakukan. Dan keluarga tidak keberatan untuk dilakukan visum, sehingga hasil visumnya juga sudah kami peroleh dari Rumah Sakit Polri,” ujarnya.
Dalam perkembangan penyidikan, Polda Metro Jaya juga telah mengantongi dua sketsa wajah yang diduga merupakan pelaku pengeroyokan terhadap Bambang. Sketsa tersebut dibuat berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang kemudian dicocokkan dengan petunjuk lain yang diperoleh penyidik.
“Persesuaian antara keterangan saksi dan hasil analisa digital, didapatkan sketsa wajah yang mengarah kepada terduga pelaku pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tersebut,” ucapnya.
