Hakim PN Jakpus Tolak Eksepsi Perkara Pemerasan, Perintahkan Sidang Dilanjutkan

Rabu 02 Sep 2026, 21:41 WIB
Terdakwa Bangun Paulus Tudungta mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (02/08/2026). Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan dan memerintahkan sidang dilanjutkan ke pokok perkara. (Sumber: Istimewa)
Terdakwa Bangun Paulus Tudungta mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (02/08/2026). Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan dan memerintahkan sidang dilanjutkan ke pokok perkara. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.IDMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak perlawanan atau eksepsi terdakwa Bangun Paulus Tudungta dalam perkara dugaan pengancaman dan pemerasan. Melalui putusan sela yang dibacakan Rabu (2/9/2026), majelis hakim memerintahkan persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Dalam sidang yang digelar terbuka, Ketua Majelis Hakim Ahmad Rasyid Purba menyatakan perlawanan yang diajukan Bangun Paulus melalui tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima.

“Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 399/Pid.B/2026/PN Jakarta Pusat,” ujar Ahmad Rasyid dalam persidangan.

Baca Juga: Daftar Nama 8 WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia, Kemlu RI Telusuri Faktanya

Dakwaan Dinilai Cermat dan Lengkap

Majelis hakim mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Atas pertimbangan tersebut, hakim menyatakan perlawanan terdakwa tidak dapat diterima dan pemeriksaan perkara dilanjutkan ke pokok perkara.

Penasihat hukum Bangun Paulus, Cuaca Teger Bangun, mengatakan pihaknya menghormati putusan sela yang telah dibacakan majelis hakim.

Menurut Cuaca, eksepsi sebelumnya juga dimanfaatkan untuk menyampaikan sejumlah hal yang berkaitan dengan pokok perkara agar proses persidangan dapat segera memasuki tahap pembuktian.

Baca Juga: Situ Cikedal di Pandeglang Diproyeksikan jadi Destinasi Wisata Alternatif

“Makanya kita singgung pokok perkaranya lewat eksepsi supaya cepat sampai ke Yang Mulia pesan-pesannya,” kata Cuaca.

JPU Siapkan Saksi Korban

Sementara itu, JPU Andri Saputra juga menghormati putusan sela tersebut. Ia menilai putusan hakim telah sesuai ketentuan karena materi perlawanan terdakwa berkaitan dengan pembuktian perkara.

Pada sidang berikutnya, JPU akan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi korban atau pelapor. Andri menyebut saksi bernama Vincent kemungkinan menjadi salah satu pihak yang pertama dihadirkan.

“Yang pasti Vincent (saksi korban) dulu, atau mungkin dua atau tiga orang saksi fakta dalam berkas, nanti kami lihat sidang berikutnya,” ujarnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Rabu (9/9/2026).

Dalam dakwaan, Bangun Paulus didakwa melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana dalam dakwaan tersebut mencapai sembilan tahun penjara.


News Update