Hakim PN Jakpus Tolak Eksepsi Perkara Pemerasan, Perintahkan Sidang Dilanjutkan

Rabu 02 Sep 2026, 21:41 WIB
Terdakwa Bangun Paulus Tudungta mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (02/08/2026). Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan dan memerintahkan sidang dilanjutkan ke pokok perkara. (Sumber: Istimewa)
Terdakwa Bangun Paulus Tudungta mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (02/08/2026). Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan dan memerintahkan sidang dilanjutkan ke pokok perkara. (Sumber: Istimewa)

Pada sidang berikutnya, JPU akan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi korban atau pelapor. Andri menyebut saksi bernama Vincent kemungkinan menjadi salah satu pihak yang pertama dihadirkan.

“Yang pasti Vincent (saksi korban) dulu, atau mungkin dua atau tiga orang saksi fakta dalam berkas, nanti kami lihat sidang berikutnya,” ujarnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Rabu (9/9/2026).

Dalam dakwaan, Bangun Paulus didakwa melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana dalam dakwaan tersebut mencapai sembilan tahun penjara.


News Update