LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan 14.073 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Lebak, Banten.
Belasan ribu KPM tersebut dinonaktifkan setelah hasil pemadanan dan evaluasi data menunjukkan adanya penerima tercatat masuk dalam kelompok desil 6-10 yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bansos.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria mengatakan, penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi data penerima bansos oleh pemerintah.
"Ada sebanyak 14.073 KPM di Lebak yang dinonaktifkan, para KPM itu ada yang termasuk ke dalam desil 6-10," kata Lela kepada wartawan, Selasa 1 September 2026.
Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Masih Dibuka, Cek Desil DTSEN Sebelum Daftar
Menurut Lela, status nonaktif tersebut tidak serta-merta menutup peluang penerima untuk kembali mendapatkan bantuan. KPM yang masih memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali melalui mekanisme pemutakhiran data.
Ia mengingatkan masyarakat penerima bansos agar menggunakan bantuan pemerintah sesuai dengan kebutuhan rumah tangga.
"Bantuan sosial pada dasarnya ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, terutama kelompok yang berada dalam kondisi sosial-ekonomi rentan," ujarnya.
Sementara itu, masyarakat turut diingatkan tidak menggunakan bantuan pemerintah untuk aktivitas perjudian daring.
"Gunakanlah bantuan sesuai kebutuhan dasar rumah tangga, jangan disalahgunakan seperti salah satunya judi online," ucapnya.
