JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi mengungkap praktik produksi dan peredaran rokok ilegal di kawasan pergudangan Miami, Jalan Kayu Besar, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Dalam pengungkapan tersebut, seorang tersangka berinisial DD ditangkap dan ratusan slop rokok berbagai merek serta varian disita petugas.
Kapolres Metro Jakbar, Kombespol Nasriadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 2 Agustus 2026 setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas produksi dan peredaran rokok ilegal di kawasan pergudangan tersebut.
“Rokok ini, yang pertama, dia adalah rokok ilegal, karena tidak terdaftar dalam cukai,” kata Nasriadi dalam keterangannya, Selasa, 1 September 2026.
Selain tidak dilengkapi pita cukai, kata Nasriadi, rokok tersebut juga tidak mencantumkan peringatan mengenai bahaya merokok sebagaimana ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai sekaligus membahayakan konsumen karena produk tidak memberikan informasi kesehatan yang semestinya.
Baca Juga: Kejari Pandeglang Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal hingga Narkotika
Nasriadi mengatakan, pihaknya menyita sedikitnya 320 slop rokok merek GP dan 400 slop rokok Marbol dengan berbagai jenis, rasa, dan kemasan, di antaranya Marbol Melon dan Marbol Super. Ratusan slop rokok tersebut diduga telah disiapkan untuk diedarkan ke sejumlah wilayah di Indonesia.
"Saat dilakukan penindakan, rokok-rokok itu sedang dalam proses pengepakan sebelum dimasukkan ke kendaraan untuk didistribusikan," ujarnya.
Menurutnya, rokok ilegal tersebut diduga menyasar konsumen di luar Pulau Jawa, terutama kawasan pedalaman Sumatra dan Kalimantan, karena harga jualnya relatif murah. Kondisi itu menjadi perhatian karena peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai dan menimbulkan persoalan perlindungan konsumen.
“Selain kita menyelamatkan keuangan negara dari rokok ilegal, kita juga menyelamatkan kesehatan masyarakat, karena rokok ini akan disebar, terutama wilayah-wilayah pedalaman yang ada di wilayah Kalimantan maupun wilayah Sumatera,” ucapnya.
Baca Juga: BNN Ungkap Etomidate Disalahgunakan, Minta Pengawasan Rokok Elektrik Diperketat
Ia menduga aktivitas produksi dan peredaran rokok ilegal tersebut telah berlangsung sejak Desember 2025. Dari kegiatan tersebut, tersangka DD disebut memperoleh penghasilan sekitar Rp36 juta setiap bulan.
