CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Modus pengedaran narkotika di wilayah hukum Jawa Barat semakin cerdik dan bervariasi. Seorang pengemudi ojek online (ojol) asal Kabupaten Subang, TA, 30 tahun, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi usai nekat mengedarkan narkotika jenis sabu.
Demi mengelabuhi petugas, tersangka menyembunyikan sabu seberat 83,28 gram dalam mainan anak berupa mobil-mobilan sebelum menempelkannya di lokasi-lokasi yang disepakati dengan pembeli.
Kapolres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi menjelaskan, jika tidak diperiksa secara teliti, paket barang haram tersebut sangat sulit terdeteksi karena tersimpan rapi di dalam komponen mainan.
"Jadi diedarkannya dimasukkan ke dalam mainan, dikamuflasekan. Dimasukkan ke dalam mobil, kalau kita tidak jeli kita tidak akan tahu kalau di dalamnya diselipkan narkotika," kata Faruk di Mapolres Cimahi, Selasa, 1 September 2026.
Pelaku Raup Omzet Jutaan Rupiah
Kasatres Narkoba Polres Cimahi, Iptu Reyhan Kusuma menyebutkan, penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus pengguna narkotika di wilayah hukumnya.
Petugas bergerak menelusuri jaringan penyedia hingga berhasil meringkus Gogo di kediamannya di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Dari hasil pemeriksaan, TA mengaku dikendalikan seorang buronan bernama Dulel.
Tersangka membagi paket sabu dari Dulel ke dalam beberapa wadah mainan anak untuk ditempel pada malam hari di seputar wilayah Bandung Raya hingga kawasan wisata Lembang.
Profesi sebagai pengemudi ojol dijadikan alibi agar aktivitas mobilitasnya di lapangan tidak memicu kecurigaan warga maupun petugas. Dari bisnis haram yang telah dijalani selama tiga bulan ini, TA mengantongi keuntungan bersih antara Rp3-5 juta per siklus penjualan.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 610 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
