JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menegaskan pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan harga barang kebutuhan pokok (bapok) di tengah dinamika harga pasar. Upaya tersebut dilakukan antara lain melalui penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan harga acuan (HA) sebagai instrumen untuk menjaga kepentingan produsen sekaligus konsumen.
Menurut Budi, penetapan HET dan HA dilakukan dengan mempertimbangkan harga pokok produksi serta harga jual barang di tingkat konsumen. Menurutnya, harga acuan menjadi salah satu titik keseimbangan agar produsen mendapatkan harga yang layak sehingga tetap memiliki kemampuan untuk menjaga keberlanjutan produksi.
"Harga acuan menjadi titik keseimbangan agar produsen memperoleh harga yang layak untuk terus berproduksi tanpa membebani konsumen," kata Budi dalam keterangannya, dikutip Poskota, Selasa, 1 September 2026.
Selain menetapkan instrumen harga, kata Budi, pihaknya juga bersama pemerintah daerah juga melakukan pemantauan terhadap perkembangan harga dan pasokan bapok secara berkala. Pemantauan tersebut dilakukan melalui Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP).
Baca Juga: Harga Bahan Pokok Kompak Melonjak Awal September, Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg
Data yang dihimpun melalui SP2KP digunakan sebagai rujukan pemerintah dalam melihat perkembangan harga dan ketersediaan bapok di berbagai wilayah. Sistem tersebut sekaligus berfungsi sebagai sistem peringatan dini atau early warning system untuk membantu pemerintah mengantisipasi potensi gangguan pasokan maupun gejolak harga.
Budi mengatakan pengendalian harga dan pasokan tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah pusat. Karena itu, koordinasi dengan pemerintah daerah terus diperkuat agar setiap perubahan kondisi pasar dapat segera direspons sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.
"Pemerintah bersama pemerintah daerah akan terus memantau harga dan pasokan. Hal paling penting bagi kami adalah pasokan tersedia dan harga yang terbentuk tetap seimbang bagi produsen maupun konsumen," ujarnya.
Harga Komoditas Pangan per 1 September 2026
Berikut daftar rincian harga komoditas berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Bank Indonesia per 1 September 2026, di antaranya:
- Cabai dan Bawang
- Cabai rawit merah: Naik 12,87% menjadi Rp81.550/kg
- Cabai rawit hijau: Naik 9,93% menjadi Rp62.000/kg
- Cabai merah keriting: Naik 7,41% menjadi Rp55.800/kg
- Cabai merah besar: Naik 1,99% menjadi Rp51.250/kg
- Bawang putih ukuran sedang: Naik 1,4% menjadi Rp39.750/kg
- Bawang merah ukuran sedang: Naik 1,59% menjadi Rp38.450/kg
- Beras
- Beras medium II: Melonjak 56,13% menjadi Rp25.450/kg
- Beras super I: Naik 0,28% menjadi Rp17.800/kg
- Beras super II: Naik 0,58% menjadi Rp17.300/kg
- Beras medium I: Naik 0,61% menjadi Rp16.500/kg
- Beras kualitas bawah I: Rp14.850/kg
- Beras kualitas bawah II: Naik 0,69% menjadi Rp14.650/kg
- Produk Hewani
- Daging sapi kualitas I: Naik 0,63% menjadi Rp152.000/kg
- Daging sapi kualitas II: Naik 0,14% menjadi Rp142.700/kg
- Daging ayam ras segar: Naik 1,07% menjadi Rp42.650/kg
- Telur ayam ras segar: Naik 2,78% menjadi Rp29.600/kg
- Minyak dan Gula
- Minyak goreng kemasan bermerek I: Rp24.300/kg
- Minyak goreng kemasan bermerek II: Turun 0,85% menjadi Rp23.450/kg
- Minyak goreng curah: Naik 0,99% menjadi Rp20.500/kg
- Gula pasir premium: Turun 0,25% menjadi Rp20.300/kg
- Gula pasir lokal: Naik 0,53% menjadi Rp19.100/kg
