JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi mengungkap praktik produksi dan peredaran rokok ilegal di kawasan pergudangan Miami, Jalan Kayu Besar, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Dalam pengungkapan tersebut, seorang tersangka berinisial DD ditangkap dan ratusan slop rokok berbagai merek serta varian disita petugas.
Kapolres Metro Jakbar, Kombespol Nasriadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 2 Agustus 2026 setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas produksi dan peredaran rokok ilegal di kawasan pergudangan tersebut.
“Rokok ini, yang pertama, dia adalah rokok ilegal, karena tidak terdaftar dalam cukai,” kata Nasriadi dalam keterangannya, Selasa, 1 September 2026.
Selain tidak dilengkapi pita cukai, kata Nasriadi, rokok tersebut juga tidak mencantumkan peringatan mengenai bahaya merokok sebagaimana ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai sekaligus membahayakan konsumen karena produk tidak memberikan informasi kesehatan yang semestinya.
Baca Juga: Kejari Pandeglang Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal hingga Narkotika
Nasriadi mengatakan, pihaknya menyita sedikitnya 320 slop rokok merek GP dan 400 slop rokok Marbol dengan berbagai jenis, rasa, dan kemasan, di antaranya Marbol Melon dan Marbol Super. Ratusan slop rokok tersebut diduga telah disiapkan untuk diedarkan ke sejumlah wilayah di Indonesia.
"Saat dilakukan penindakan, rokok-rokok itu sedang dalam proses pengepakan sebelum dimasukkan ke kendaraan untuk didistribusikan," ujarnya.
Menurutnya, rokok ilegal tersebut diduga menyasar konsumen di luar Pulau Jawa, terutama kawasan pedalaman Sumatra dan Kalimantan, karena harga jualnya relatif murah. Kondisi itu menjadi perhatian karena peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai dan menimbulkan persoalan perlindungan konsumen.
“Selain kita menyelamatkan keuangan negara dari rokok ilegal, kita juga menyelamatkan kesehatan masyarakat, karena rokok ini akan disebar, terutama wilayah-wilayah pedalaman yang ada di wilayah Kalimantan maupun wilayah Sumatera,” ucapnya.
Baca Juga: BNN Ungkap Etomidate Disalahgunakan, Minta Pengawasan Rokok Elektrik Diperketat
Ia menduga aktivitas produksi dan peredaran rokok ilegal tersebut telah berlangsung sejak Desember 2025. Dari kegiatan tersebut, tersangka DD disebut memperoleh penghasilan sekitar Rp36 juta setiap bulan.
Penyidik masih mendalami total keuntungan yang diperoleh tersangka serta kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik aktivitas tersebut. Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk mengungkap alur pasokan bahan, proses produksi, pengemasan, hingga rencana distribusi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar, AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, tersangka ditangkap saat rokok ilegal tersebut hendak dimasukkan ke kendaraan. Tersangka DD diduga mendapatkan bahan-bahan untuk produksi rokok ilegal dari jaringan yang berada di Jawa Timur.
“Jadi pada saat pengepakan ataupun di daerah pergudangan Kalideres, kita bersama teman-teman Satreskrim langsung melakukan penangkapan,” tuturnya.
Ia mengatakan, pemesanan dilakukan melalui sambungan telepon, lalu barang dikirim menggunakan transportasi darat menuju Jakarta. Setibanya di kawasan pergudangan Kalideres, bahan tersebut diproses serta dikemas sebelum rencananya diedarkan ke sejumlah wilayah.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk pihak yang diduga memasok bahan dari Jawa Timur. Penyidik juga mendalami proses pemesanan bahan yang dikirim dari wilayah tersebut.
Selain itu, Polres Metro Jakbar turut berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai untuk mendalami dugaan pelanggaran di bidang cukai. Arfan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat kepada kepolisian.
“Alhamdulillah berkat kerja sama dengan masyarakat memberikan informasi, kami langsung melakukan penindakan,” katanya.
Dijerat UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen
Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 437 ayat (1) juncto Pasal 150 Undang-Undang tentang Kesehatan terhadap tersangka. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
Selain itu, DD juga dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk tidak mencantumkan informasi peringatan kesehatan pada kemasan.
Sementara itu, dugaan pelanggaran cukai masih didalami bersama pihak Bea Cukai. Polisi juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai pasokan, produksi, hingga distribusi rokok ilegal tersebut.
