Bongkar Pabrik Rokok Ilegal di Kalideres, Polisi Sita 720 Slop Siap Edar

Selasa 01 Sep 2026, 22:39 WIB
Polres Metro Jakbar mengungkap praktik produksi dan peredaran rokok ilegal di kawasan pergudangan Miami, Jalan Kayu Besar, Kalideres, Jakbar. (Sumber: Dok. Istimewa)
Polres Metro Jakbar mengungkap praktik produksi dan peredaran rokok ilegal di kawasan pergudangan Miami, Jalan Kayu Besar, Kalideres, Jakbar. (Sumber: Dok. Istimewa)

Penyidik masih mendalami total keuntungan yang diperoleh tersangka serta kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik aktivitas tersebut. Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk mengungkap alur pasokan bahan, proses produksi, pengemasan, hingga rencana distribusi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar, AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, tersangka ditangkap saat rokok ilegal tersebut hendak dimasukkan ke kendaraan. Tersangka DD diduga mendapatkan bahan-bahan untuk produksi rokok ilegal dari jaringan yang berada di Jawa Timur.

“Jadi pada saat pengepakan ataupun di daerah pergudangan Kalideres, kita bersama teman-teman Satreskrim langsung melakukan penangkapan,” tuturnya.

Ia mengatakan, pemesanan dilakukan melalui sambungan telepon, lalu barang dikirim menggunakan transportasi darat menuju Jakarta. Setibanya di kawasan pergudangan Kalideres, bahan tersebut diproses serta dikemas sebelum rencananya diedarkan ke sejumlah wilayah.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk pihak yang diduga memasok bahan dari Jawa Timur. Penyidik juga mendalami proses pemesanan bahan yang dikirim dari wilayah tersebut.

Selain itu, Polres Metro Jakbar turut berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai untuk mendalami dugaan pelanggaran di bidang cukai. Arfan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat kepada kepolisian.

“Alhamdulillah berkat kerja sama dengan masyarakat memberikan informasi, kami langsung melakukan penindakan,” katanya.

Dijerat UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 437 ayat (1) juncto Pasal 150 Undang-Undang tentang Kesehatan terhadap tersangka. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.

Selain itu, DD juga dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk tidak mencantumkan informasi peringatan kesehatan pada kemasan.

Sementara itu, dugaan pelanggaran cukai masih didalami bersama pihak Bea Cukai. Polisi juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai pasokan, produksi, hingga distribusi rokok ilegal tersebut.


Berita Terkait


News Update