POSKOTA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap adanya penyalahgunaan obat anestesi etomidate sebagai campuran cairan rokok elektronik (vape).
Zat yang semula digunakan untuk keperluan medis itu kini ditemukan disalahgunakan sebagai bahan narkotika dalam cairan vape.
Temuan tersebut disampaikan Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto dalam Seminar Nasional Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 yang diikuti para pelajar se-DKI Jakarta di Aula Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.
Dalam kesempatan itu, BNN menyoroti pentingnya tata kelola peredaran rokok elektronik, bahaya penyalahgunaan vape, serta perlunya sinergi antarinstansi untuk mencegah peredaran narkotika yang disamarkan melalui cairan rokok elektrik.
Baca Juga: Ribuan Catridge Disita, Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba Etomidate di Jakarta Selatan
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan penggunaan rokok elektronik kini semakin luas dan tidak hanya digunakan orang dewasa, tetapi juga kalangan remaja, termasuk Generasi Z.
Menurutnya, hasil pengungkapan sejumlah kasus menunjukkan adanya penyalahgunaan etomidate, obat anestesi yang seharusnya digunakan untuk tindakan medis, sebagai campuran cairan vape.
"Sebagai pengganti rokok, anak-anak Gen Z saat ini juga sudah banyak menggunakan rokok elektronik atau vape. Dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap BNN, ditemukan cairan rokok elektrik yang mengandung etomidate, yaitu obat anestesi yang disalahgunakan sebagai campuran cairan vape," ujar Suyudi.
Baca Juga: Bongkar Peredaran Etomidate, Dua Perempuan Ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
BNN Dorong Regulasi Rokok Elektrik Diperketat
Suyudi menilai pemerintah perlu memperkuat regulasi terkait peredaran dan penggunaan rokok elektronik di Indonesia. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh untuk mencegah penyalahgunaan zat adiktif maupun narkotika.
Ia mencontohkan Singapura yang telah melarang penggunaan rokok elektronik.
