CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Dalam waktu sembilan hari sejak AKBP Moh. Faruq Rozi, menjabat Kapolres Cimahi, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap 47 kasus narkoba dengan 56 tersangka ditangkap.
Polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis, psikotropika hingga ratusan ribu butir obat keras tertentu (OKT).
"Dalam sembilan hari terakhir, Satresnarkoba Polres Cimahi telah mengungkap 47 kasus dengan 56 tersangka. Seluruh perkara masih dalam proses penyidikan," kata Faruq dalam jumpa pers di Mako Polres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Senin, 10 Agustus 2026.
Dari 47 kasus tersebut, polisi mengungkap sembilan kasus sabu dengan sepuluh tersangka, tujuh kasus tembakau sintetis dengan delapan tersangka, dua kasus ganja dengan dua tersangka, serta 29 kasus OKT dengan 36 tersangka.
Baca Juga: PT Namnam Cimahi Punya Siapa? Viral Video 178 Buruh Kena PHK Massal
Barang bukti yang diamankan juga cukup fantastis. Polisi menyita 155,99 gram sabu, 34,23 gram ganja, 3.399,22 gram tembakau sintetis, 8.164 butir psikotropika dan 506.116 butir OKT.
"Kalau dikonversikan secara rupiah, nilai seluruh barang bukti kurang lebih mencapai Rp3,28 miliar. Dari pengungkapan ini, kami memperkirakan sekitar 543 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Sementara itu, salah sebuah kasus yang menjadi perhatian polisi adalah pengungkapan peredaran tembakau sintetis dengan total barang bukti sekitar 3 kilogram.
Dalam kasus ini, polisi menciduk MMAF 30 tahun, warga Sumedang, di Jalan Raya Batujajar, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: Cimahi Darurat Tramadol, Gubernur Jabar Ingatkan Wali Kota
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga mendapatkan tembakau sintetis melalui akun Instagram MSTR. Banny, yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
