KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polri memastikan kesiapan memberikan pengamanan terhadap aksi demonstrasi yang akan digelar di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Agustus 2026.
Kepolisian meminta peserta aksi menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir mengatakan, penyampaian pendapat merupakan hak warga negara yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun, pelaksanaannya harus tetap disertai kepatuhan terhadap hukum, penghormatan terhadap hak orang lain, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Baca Juga: Kontroversi Konser NDX AKA di Pati: Digelar Berbarengan Demo 27 Agustus 2026, Kini Dibatalkan
“Polri siap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kami berharap seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung secara damai, tertib, dan kondusif,” ujar Johnny dalam keterangannya, Rabu.
Johnny juga meminta peserta aksi menjaga suasana tetap kondusif dan menghormati masyarakat lain yang tetap menjalankan aktivitas di sekitar lokasi demonstrasi.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, terutama informasi yang berpotensi memicu provokasi.
“Sampaikan aspirasi dengan cara yang baik serta tetap menghormati hak dan kebebasan orang lain, dalam beraktivitas secara aman dan nyaman bersama-sama saling memelihara dan menjaga Kamtibmas,” ucap Johnny.
Baca Juga: Video 200 Bus dari Kudus Menuju Jakarta Jelang Demo 27 Agustus 2026 Viral, Ternyata Begini Faktanya
“Kebebasan berpendapat harus berjalan seiring dengan tanggung jawab. Mari kita jaga ruang demokrasi agar tetap sehat, sehingga setiap aspirasi dapat disampaikan dengan tertib, damai, dan bertanggung jawab,” tutur Johnny.
Hingga Rabu, 26 Agustus 2026 malam, setidaknya ada empat kelompok masyarakat yang bakal melakukan aksi unjuk rasa di depan DPR.
Keempat kelompok tersebut adalah Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo (RMP4), Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), dan Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB).
Kendati demikian, keempat kelompok tersebut membawa agenda berbeda. AMPB akan mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta meminta penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Daftar Jalur Alternatif Hindari Demo Besok 27 Agustus 2026, Cek Rute Lain yang Tidak Macet
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok mengatakan pihaknya tidak menutup ruang dialog dengan DPR terkait RUU Perampasan Aset.
Namun, AMPB meminta parlemen memberikan kepastian secara tertulis mengenai rencana pembahasan dan pengesahan aturan tersebut.
“Selama ada usulan dari teman-teman di dalam, kita diajak dialog, tapi harus sesuai dengan harapan kami,” kata Botok.
Botok juga menyatakan AMPB siap menghadiri audiensi apabila DPR mengundang mereka untuk berdialog saat aksi berlangsung.
Dialog tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi secara langsung dan mencari titik temu atas tuntutan yang disampaikan massa.
"Kalau ternyata besok teman-teman mengajak audiensi atau dialog, ya Kami siap," ucap Botok.
Berbeda dengan AMPB, RMP4 dari Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, akan menyuarakan dukungan terhadap sejumlah program Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang mereka dukung untuk dilanjutkan dengan catatan dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya.
Sementara itu, GERAM dijadwalkan menggelar aksi mulai pukul 14.00 WIB dengan mengusung tagar #MerebutKembaliIndonesia.
Koordinator Aksi GERAM Ahmad Mixel memperkirakan sekitar 1.000 mahasiswa dan masyarakat sipil akan mengikuti aksi tersebut.
Salah satu tuntutan GERAM yakni meminta Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diadili.
Sementara AMDB juga dijadwalkan menyampaikan aspirasi di kawasan yang sama. Dalam aksi tersebut, mereka membawa tiga tuntutan, termasuk mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset dan meminta hukuman mati bagi koruptor, sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat secara tertib, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rekayasa Lalu Lintas Tentatif
Sementara itu Polda Metro Jaya bakal menyiapkan rekayasa lalu lintas secara situasional untuk mengantisipasi dampak aksi demonstrasi sejumlah kelompok masyarakat tersebut.
Namun rekayasa lalu lintas tidak langsung diterapkan secara menyeluruh, melainkan melihat perkembangan situasi di lapangan.
"Rekayasa lalu lintas tentunya akan kita lakukan secara situasional. Apabila jumlah massa meningkat dan berdampak terhadap arus lalu lintas, tentunya akan kita lakukan pengaturan untuk menjaga mobilitas masyarakat tetap berjalan," beber Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi.
Budi menuturkan, pengaturan tersebut juga mempertimbangkan tingginya mobilitas masyarakat di sekitar Gedung DPR tersebut.
Kawasan tersebut menjadi salah satu titik yang dilintasi masyarakat dengan berbagai moda transportasi, termasuk MRT, LRT, dan Transjakarta.
Selain transportasi umum, kepolisian turut memperhitungkan aktivitas masyarakat yang menggunakan layanan ojek online.
Karena itu, pengaturan lalu lintas diupayakan tidak menghambat aktivitas warga yang tetap harus melakukan perjalanan di tengah berlangsungnya aksi.
Budi mengatakan pengerahan personel gabungan yang melibatkan TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah Jakarta juga akan disesuaikan dengan kondisi aktual.
Penentuan jumlah personel mempertimbangkan jumlah massa, situasi keamanan, serta kelancaran aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
"Mulai dari transportasi umum, aktivitas perdagangan hingga kegiatan ekonomi lainnya diharapkan tetap berjalan normal," harap Budi.
Selain itu, Budi menegaskan, pihaknya menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Peserta aksi diminta mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban maupun merusak fasilitas publik.
"Kami menghimbau tidak merusak fasilitas umum, memperhatikan kegiatan masyarakat lainnya. Terus berpikirlah untuk kita menjaga Indonesia ini aman, damai, dan kondusif," imbau Budi.
Sementara terkait dengan jumlah personel yang akan dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa tersebut, kata Budi, pihaknya masih direvisi.
Kata dia, pengerahan personel gabungan yang melibatkan TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah (Pemda) Jakarta akan disesuaikan dengan kebutuhan pengamanan di lapangan.
"(Jumlah personel gabungan) Masih direvisi," ucap Budi.
