POSKOTA.CO.ID - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M.
Seleksi tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk ikut terlibat langsung dalam pelayanan jemaah haji selama berada di Tanah Suci.
Seleksi PPIH 1448 H/2027 M diperuntukkan bagi calon PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Pendaftaran dibuka mulai 25 hingga 31 Agustus 2026.
Dengan dibukanya proses seleksi ini, masyarakat yang berminat menjadi petugas haji perlu mempersiapkan berbagai dokumen dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Proses seleksi petugas haji tidak dilakukan hanya melalui satu tahapan. Setiap calon peserta harus melewati sejumlah proses untuk memastikan mereka memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan.
Tahapan tersebut dimulai dari verifikasi dokumen untuk memastikan kelengkapan serta kesesuaian persyaratan peserta.
Setelah lolos verifikasi administrasi, peserta akan mengikuti Computer Assisted Test (CAT). Selain CAT, calon petugas juga akan menjalani Medical Check Up (MCU).
Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan peserta memiliki kondisi jasmani yang memadai untuk menjalankan tugas pelayanan jemaah dalam situasi dan lingkungan kerja yang cukup menantang.
Di tengah dibukanya pendaftaran tersebut, besaran gaji atau honor petugas haji 2027 juga menjadi salah satu informasi yang banyak dicari.
Lantas, berapa sebenarnya gaji atau honor petugas haji 2027? Apa saja fasilitas yang diterima selama bertugas di Tanah Suci dan bagaimana proses seleksinya?
Berikut informasi mengenai besaran honor, fasilitas, serta tahapan seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 1448 H/2027 M.
Baca Juga: Profil dan Biodata Dokter Naya, Istri Wamenhaj Danhil Anzar yang Dituding Pelakor
Gaji Petugas Haji 2027 Berapa?
Besaran honor petugas haji menjadi salah satu informasi yang menarik perhatian calon peserta seleksi.
Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak sebelumnya pernah mengungkapkan bahwa petugas haji dapat menerima honor sekitar Rp900 ribu hingga Rp1 juta per hari.
"Yang publik harus tahu, petugas haji itu dibayar, digaji. Ketika dibuka kuota 1.000 orang, pendaftarnya bisa sampai 50.000. Kenapa? Karena satu hari petugas haji itu bisa menerima sekitar Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta. Mereka bertugas hampir 70 hari," kata Dahnil.
Jika menggunakan hitungan maksimal Rp1 juta per hari dan masa tugas sekitar 70 hari, maka perkiraan honor selama masa penugasan dapat mencapai Rp70 juta.
Sementara apabila menggunakan angka Rp900 ribu per hari, totalnya sekitar Rp63 juta untuk masa tugas 70 hari.
Namun, angka tersebut merupakan gambaran berdasarkan keterangan Dahnil mengenai honor harian dan masa penugasan, bukan berarti seluruh petugas secara otomatis menerima nominal yang sama.
Besaran honor juga perlu dilihat berdasarkan ketentuan teknis yang berlaku untuk penyelenggaraan haji tahun berjalan.
Dahnil sendiri menekankan pekerjaan petugas haji memiliki tingkat kesibukan dan tanggung jawab yang tinggi. Bahkan, ia menggambarkan waktu kerja petugas dapat sangat panjang.
"Jadi memang kerjanya meletihkan ya, kalau istilah saya itu bisa 25 jam. Jadi mereka itu mengemban 3 amanah. Amanah dari Allah SWT, amanah dari jama'ah haji, dan amanah dari negara. Mereka harus mendedikasikan diri sepenuhnya untuk pelayanan," ujar Dahnil.
Aturan Gaji Petugas Haji
Honor dan pembiayaan petugas haji merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan ibadah haji yang mendapat dukungan anggaran negara.
Gaji petugas haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Dalam perubahan Pasal 21 dan 22, ditegaskan bahwa petugas haji diangkat langsung oleh Menteri dan seluruh biaya operasionalnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara itu, ketentuan teknis mengenai pelaksanaan dan pembiayaan petugas haji diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri.
Dengan ketentuan tersebut, pembiayaan petugas haji merupakan bagian dari penyelenggaraan haji yang menjadi tanggung jawab negara.
Artinya, honor yang diterima petugas bukan merupakan pembayaran langsung dari jemaah kepada petugas yang bersangkutan.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 26 Agustus 2026 Merosot ke Rp2.750.000 Per Gram, Momentum Jual?
Apa Saja Fasilitas Petugas Haji?
Selain honorarium, petugas haji juga memperoleh dukungan kebutuhan operasional selama menjalankan tugas.
Fasilitas tersebut diperlukan untuk menunjang kelancaran pekerjaan petugas selama berada di Tanah Suci.
Beberapa komponen penghasilan dan fasilitas petugas haji antara lain yakni.
- Honorarium petugas
- Tunjangan operasional
- Akomodasi
- Konsumsi
- Transportasi selama menjalankan tugas.
Jadwal Rekrutmen Petugas Haji 2027
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti seleksi PPIH untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M, penting untuk mencermati setiap tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan.
Berikut jadwal lengkap rekrutmen Petugas Haji 2027 yang bisa disimak dengan seksama.
- Pengumuman Seleksi PPIH: 23 Agustus 2026
- Pendaftaran Peserta Dimulai: 25 Agustus 2026
- Batas Akhir Submit/Upload Dokumen: 31 Agustus 2026
- Batas Akhir Verifikasi Dokumen: 5 September 2026
- Pengumuman Hasil CAT: 6 September 2026
- Pengumuman Pelaksanaan MCU: 7 September 2026
- Pelaksanaan MCU: 8-13 September 2026
- Verifikasi dan Validasi Hasil MCU: 19 September 2026
- Pengumuman Peserta yang Mengikuti Diklat: 20 September 2026
