Dalam perubahan Pasal 21 dan 22, ditegaskan bahwa petugas haji diangkat langsung oleh Menteri dan seluruh biaya operasionalnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara itu, ketentuan teknis mengenai pelaksanaan dan pembiayaan petugas haji diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri.
Dengan ketentuan tersebut, pembiayaan petugas haji merupakan bagian dari penyelenggaraan haji yang menjadi tanggung jawab negara.
Artinya, honor yang diterima petugas bukan merupakan pembayaran langsung dari jemaah kepada petugas yang bersangkutan.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 26 Agustus 2026 Merosot ke Rp2.750.000 Per Gram, Momentum Jual?
Apa Saja Fasilitas Petugas Haji?
Selain honorarium, petugas haji juga memperoleh dukungan kebutuhan operasional selama menjalankan tugas.
Fasilitas tersebut diperlukan untuk menunjang kelancaran pekerjaan petugas selama berada di Tanah Suci.
Beberapa komponen penghasilan dan fasilitas petugas haji antara lain yakni.
- Honorarium petugas
- Tunjangan operasional
- Akomodasi
- Konsumsi
- Transportasi selama menjalankan tugas.
Jadwal Rekrutmen Petugas Haji 2027
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti seleksi PPIH untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M, penting untuk mencermati setiap tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan.
Berikut jadwal lengkap rekrutmen Petugas Haji 2027 yang bisa disimak dengan seksama.
- Pengumuman Seleksi PPIH: 23 Agustus 2026
- Pendaftaran Peserta Dimulai: 25 Agustus 2026
- Batas Akhir Submit/Upload Dokumen: 31 Agustus 2026
- Batas Akhir Verifikasi Dokumen: 5 September 2026
- Pengumuman Hasil CAT: 6 September 2026
- Pengumuman Pelaksanaan MCU: 7 September 2026
- Pelaksanaan MCU: 8-13 September 2026
- Verifikasi dan Validasi Hasil MCU: 19 September 2026
- Pengumuman Peserta yang Mengikuti Diklat: 20 September 2026
