Gaji Petugas Haji 2027 Berapa? Cek Besaran Honor hingga Fasilitas yang Diterima

Rabu 26 Agu 2026, 11:55 WIB
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M. (Sumber: X/@LambeSahamjja)
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M. (Sumber: X/@LambeSahamjja)

Baca Juga: Profil dan Biodata Dokter Naya, Istri Wamenhaj Danhil Anzar yang Dituding Pelakor

Gaji Petugas Haji 2027 Berapa?

Besaran honor petugas haji menjadi salah satu informasi yang menarik perhatian calon peserta seleksi.

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak sebelumnya pernah mengungkapkan bahwa petugas haji dapat menerima honor sekitar Rp900 ribu hingga Rp1 juta per hari.

"Yang publik harus tahu, petugas haji itu dibayar, digaji. Ketika dibuka kuota 1.000 orang, pendaftarnya bisa sampai 50.000. Kenapa? Karena satu hari petugas haji itu bisa menerima sekitar Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta. Mereka bertugas hampir 70 hari," kata Dahnil.

Jika menggunakan hitungan maksimal Rp1 juta per hari dan masa tugas sekitar 70 hari, maka perkiraan honor selama masa penugasan dapat mencapai Rp70 juta.

Sementara apabila menggunakan angka Rp900 ribu per hari, totalnya sekitar Rp63 juta untuk masa tugas 70 hari.

Namun, angka tersebut merupakan gambaran berdasarkan keterangan Dahnil mengenai honor harian dan masa penugasan, bukan berarti seluruh petugas secara otomatis menerima nominal yang sama.

Besaran honor juga perlu dilihat berdasarkan ketentuan teknis yang berlaku untuk penyelenggaraan haji tahun berjalan.

Dahnil sendiri menekankan pekerjaan petugas haji memiliki tingkat kesibukan dan tanggung jawab yang tinggi. Bahkan, ia menggambarkan waktu kerja petugas dapat sangat panjang.

"Jadi memang kerjanya meletihkan ya, kalau istilah saya itu bisa 25 jam. Jadi mereka itu mengemban 3 amanah. Amanah dari Allah SWT, amanah dari jama'ah haji, dan amanah dari negara. Mereka harus mendedikasikan diri sepenuhnya untuk pelayanan," ujar Dahnil.

Aturan Gaji Petugas Haji

Honor dan pembiayaan petugas haji merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan ibadah haji yang mendapat dukungan anggaran negara.

Gaji petugas haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.


Berita Terkait


News Update