POSKOTA.CO.ID - Pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah publik.
Supriyono alias Mas Botok memberikan penjelasan mengenai rekening yang diblokir Bank Mandiri tersebut.
Menurutnya, rekening itu digunakan untuk menampung uang pribadi sekaligus dana donasi yang diberikan masyarakat.
Nilai dana yang saat ini tidak dapat diakses disebut mencapai sekitar Rp80,9 juta.
Dana tersebut, menurut Supriyono, memiliki fungsi untuk mendukung berbagai kebutuhan selama massa AMPB berada di Jakarta.
Penggunaan dana itu berkaitan dengan kebutuhan operasional, logistik, serta akomodasi massa yang mengikuti kegiatan AMPB.
“Lebih parah lagi, rekening saya, uang pribadi saya dan uang donasi dari teman-teman Rp80 juta 900 sekian juga diblokir. Ada buktinya ini,” kata Boto.
Supriyono juga mempertanyakan alasan rekening pribadinya dapat diblokir. Ia mengklaim kehadirannya di Jakarta berkaitan dengan kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat Pati dan bukan untuk melakukan tindak pidana.
Dalam situasi tersebut, Supriyono mempertanyakan dasar keputusan pemblokiran rekening yang menurutnya merupakan rekening pribadi.
“Saya mempertanyakan karena rekening itu kan privat,” tandas Botok.
Kondisi itu kemudian membuat perhatian publik tertuju pada alasan di balik pembekuan rekening tersebut.
Terlebih, Bank Mandiri menyatakan bahwa pihaknya tidak mengambil keputusan secara mandiri, melainkan melakukan pemblokiran berdasarkan permintaan aparat penegak hukum atau APH.
Lantas, kenapa rekening Mas Botok diblokir Bank Mandiri? Siapa aparat penegak hukum yang meminta pemblokiran dan bagaimana aturan KUHAP baru mengatur mekanisme tersebut?
Simak penjelasan mengenai dasar hukum dan prosedur pemblokiran rekening selengkapnya.
Kenapa Rekening Mas Botok Diblokir Bank Mandiri?
Hingga saat ini, alasan spesifik pemblokiran rekening Mas Botok belum diungkap secara terbuka oleh pihak Bank Mandiri.
Bank hanya menyampaikan bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum.
Artinya, Bank Mandiri menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan keputusan yang diambil secara mandiri oleh pihak bank.
Kondisi ini membuat dasar perkara yang menjadi alasan pemblokiran masih menjadi perhatian.
Terlebih, rekening tersebut menurut Supriyono digunakan untuk menyimpan dana pribadi sekaligus dana donasi masyarakat.
Nilai dana yang tidak dapat diakses disebut mencapai sekitar Rp80,9 juta. Dana tersebut disebut digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional, logistik, serta akomodasi massa AMPB selama berada di Jakarta.
Pemblokiran yang dilakukan menjelang rencana aksi AMPB pada 27 Agustus 2026 juga membuat publik mengaitkan kedua peristiwa tersebut.
Namun, hubungan antara rencana aksi dan pemblokiran rekening tidak dapat disimpulkan tanpa adanya keterangan resmi mengenai dasar tindakan hukum tersebut.
Baca Juga: Tabungan Simpeda Tembus Rp75 Triliun, Asbanda Dorong Produk Perbankan Daerah Berorientasi Digital

Siapa APH yang Blokir Rekening Mas Botok?
Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menyampaikan permohonan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang muncul akibat pembekuan rekening tersebut.
Ia menegaskan bahwa pihak bank menjalankan permintaan tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” kata Adhika dalam keterangan resmi, Minggu, 23 Agustus 2026.
Meski demikian, hingga informasi tersebut disampaikan, Bank Mandiri belum mengungkap aparat atau institusi penegak hukum yang mengajukan permintaan pemblokiran rekening Mas Botok.
Selain itu, belum diketahui secara terbuka perkara yang menjadi dasar permintaan tersebut.
Informasi mengenai berapa lama pemblokiran diberlakukan dan kapan akses rekening dapat kembali digunakan oleh pemiliknya juga belum disampaikan.
Baca Juga: Haji Isam Pengusaha Apa? Namanya Disebut Ditunjuk Prabowo Tangani Karhutla, Ini Fakta Terbarunya
Apa Syarat Pemblokiran Rekening Menurut Hukum?
Pemblokiran rekening sebagai bagian dari proses hukum pidana kini memiliki ketentuan dalam KUHAP baru.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. UU tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Pasal 140 mengatur pemblokiran sebagai salah satu bentuk upaya paksa dalam proses pidana.
Dalam ketentuan tersebut, pemblokiran dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan mekanisme yang telah ditentukan.
Salah satu prinsip pentingnya adalah pemblokiran harus mendapatkan izin dari ketua pengadilan negeri.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemblokiran rekening dalam konteks upaya paksa perkara pidana memiliki prosedur hukum yang harus diperhatikan.
Pasal 140 ayat (3) UU KUHAP sendiri mengatur mengenai permohonan izin pemblokiran kepada ketua pengadilan negeri.
Permohonan tersebut harus memuat informasi lengkap mengenai alasan dilakukannya pemblokiran.
Ketentuan ini penting karena pemblokiran rekening merupakan tindakan yang berdampak langsung terhadap akses seseorang terhadap aset atau dana yang berada dalam rekening.
Setidaknya, permohonan izin pemblokiran harus menjelaskan tindak pidana yang sedang diproses.
Selain itu, harus terdapat dasar atau fakta yang menunjukkan bahwa objek yang hendak diblokir memiliki relevansi dengan tindak pidana tersebut.
